1. Pengusaha Kawasan Berikat atau
PDKB mengajukan Permohonan Persetujuan
untuk mengeluarkan bahan baku dan/atau bahan rusak dan/atau apkir (reject) yang sama sekali
tidak di proses di Gudang Berikat
asal Barang kepada Kepala kantor Pelayanan Utama atau Kepala
Kantor Pabean yang mengawasi ( Per 57 Pasal 48 Ayat 1
)
Syaratnya :
a. Belum 30 Hari sejak tanggal
pengeluaran pengeluaran barang dari GB ( Per 50 Pasal 25 Ayat 2 )
b. Bukti Barang Reject Tersebut sama
sekali tidak di Proses ( Per 57 Pasal 48 ayat 2
)
c. Alasan Pengembalian dengan dilampiri
dengan fotokopi dokument pemasukan ( Per 57 Pasal 48
ayat 3 )
2. Pengusaha Kawasan Berikat atau
PDKB atau Kuasanya Membuat Dokument BC
2.7 yang telah di isi dengan lengkap dan Benar kepada pejabat Bea
dan Cukai yang Mengawasi Kawasan Berikat ( Per 57
Lampiran XX No 1 )
Lampiran :
a. Dokument Pelengkap Pabean ( Per 57 Lampiran XX No 1 )
b. Surat Persetujuan pengeluaran barang
Apkir ( Reject ) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KB (
Per 57 Lampiran XX No 2 )
3. Pejabat Bea Cukai Hanggar KB menerima dan
memberi Nomor Pendaftaran, tanggal, dan Stempel Jabatan pada Dokument BC 2.7
( Per 57 Lampiran XX No 4 )
4. Pejabat Bea Cukai hanggar KB ( Pemeriksa )
mengawasi Stuffing, menyegel pada Peti Kemas/Kemasan atau sarana Pengangkut dan
mencatat nomor dan jenis segel pada BC 2.7 dan selanjutnya menyerahkan dokument
tersebut ke Kasubsi ( kepala hanggar ) KB ( Per 57 Lampiran
XX No 5 )
5. Kasubsi ( Kepala Hanggar ) KB meneliti, apabila
sesuai memberikan persetujuan keluar pada dokument BC 2.7 dimaksud, kemudian
menyerahkan ke pengusaha KB atau PDKB atau Kuasanya untuk pengeluaran Barang
( Per 57 Lampiran XX No 6 )
6. Petugas Pintu di KB mencocokan peti
kemas/Kemasan atau sarana pengangkut serta keutuhan segel selanjutnya
membubuhkan cap "Selesai Keluar "dan mencantumkan Nama, tanda
tangan, tanggal dan Jam Pengeluaran pada BC 2.7 sekaligus sebagai dokument
pelindung Pengangkutan ( 2 Copy Dokument Pertinggal untuk Hanggar dan KB asal
dan Mengarsipnya ) ( Per 57 Lampiran XX No 7 &
8 )
7. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB atau Kuasanya
mengajukan Dokument BC 2.7 serta kelengkapannya ke Petugas Bea Cukai Pintu masuk
GB ( Per 50 Lampiran XV No 1 )
8. Petugas Pintu Gudang Berikat mencocokan dokument
BC 2.7 yang di terima dengan nomor Peti Kemas/Kemasan dan identitas sarana
pengangkut serta memastikan keutuhan segel ( Per 50
Lampiran XV No 2 )
9. Apabila Sesuai kemudian membubuhkan cap
"Selesai Masuk" dan mencantumkan Nama, tanda tangan, tanggal
dan Jam pemasukan pada dokument BC 2.7 ( Per 50 Lampiran XV
No 2 huruf a )
10 Petugas Bea dan Cukai GB mengawasi pemasukan
barang, melakukan pengawasan pembongkaran tau striping dan penimbunan di
GB ( Per 50 Lampiran XV No 3 )
11 . Dalam hal pembongkaran sesuai , Petugas
pemeriksa memberikan catatan tentang pemasukan pada BC 2.7 yang meliputi hasil
pengawasan pembongkaran/Stripping dan hal-hal lain tentang pemasukan barang lalu
di serahkan ke Kasubsi ( Kepala hanggar ) ( Per 50
Lampiran XV No 4 huruf a-c )
12. Berdasarkan catatan pemasukan di BC 2.7,
Kasubsi ( Kepala hanggar )memberikan " Setuju Timbun " pada dokument ( Per 50 Lampiran XV No 4 huruf d )
13 Kasubsi ( Kepala Hanggar ) menyerahkan satu
lembar dokument BC 2.7 pada pengusaha GB sebagai Arsip (
Per 50 Lampiran XV No 4 huruf e )
14 Pejabat Bea dan CUkai di GB mengirim kembali
dokument BC 2.7 kepada pejabat bea cukai pengawas KB untuk rekonsiliasi ( Per 50 Lampiran XV No 6 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar