Jumat, 17 Februari 2012

Unifikasi Per 50 Tentang Gudang Berikat dan Per 57 tentang Kawasan Berikat Untuk Retur Barang NG/reject/Apkir

1. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB mengajukan Permohonan Persetujuan untuk mengeluarkan bahan baku dan/atau bahan rusak dan/atau apkir (reject) yang sama sekali tidak di proses di Gudang Berikat asal Barang kepada Kepala kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi ( Per 57 Pasal 48 Ayat 1 )
    Syaratnya :
            a. Belum 30 Hari sejak tanggal pengeluaran pengeluaran barang dari GB ( Per 50 Pasal 25 Ayat 2 )
            b. Bukti Barang Reject Tersebut sama sekali tidak di Proses ( Per 57 Pasal 48 ayat 2 )
            c. Alasan Pengembalian dengan dilampiri dengan fotokopi dokument pemasukan ( Per 57 Pasal 48 ayat 3 )
           
2. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB atau Kuasanya Membuat Dokument BC 2.7 yang telah di isi dengan lengkap dan Benar kepada pejabat Bea dan Cukai yang Mengawasi Kawasan Berikat ( Per 57  Lampiran XX No 1 )
    Lampiran :
            a. Dokument Pelengkap Pabean (  Per 57  Lampiran XX No 1 )
            b. Surat Persetujuan pengeluaran barang Apkir ( Reject ) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi KB ( Per 57  Lampiran XX No 2 )
3. Pejabat Bea Cukai Hanggar KB menerima dan memberi Nomor Pendaftaran, tanggal, dan Stempel Jabatan pada Dokument BC 2.7 ( Per 57  Lampiran XX No 4 )
4. Pejabat Bea Cukai hanggar KB ( Pemeriksa ) mengawasi Stuffing, menyegel pada Peti Kemas/Kemasan atau sarana Pengangkut dan mencatat nomor dan jenis segel pada BC 2.7 dan selanjutnya menyerahkan dokument tersebut ke Kasubsi ( kepala hanggar ) KB ( Per 57  Lampiran XX No 5 )
5. Kasubsi ( Kepala Hanggar ) KB meneliti, apabila sesuai memberikan persetujuan keluar pada dokument BC 2.7 dimaksud, kemudian menyerahkan ke pengusaha KB atau PDKB atau Kuasanya untuk pengeluaran Barang ( Per 57  Lampiran XX No 6 )
6. Petugas Pintu di KB mencocokan peti kemas/Kemasan atau sarana pengangkut serta keutuhan segel selanjutnya membubuhkan cap "Selesai Keluar "dan mencantumkan Nama, tanda tangan, tanggal dan Jam Pengeluaran pada BC 2.7 sekaligus sebagai dokument pelindung Pengangkutan ( 2 Copy Dokument Pertinggal untuk Hanggar dan KB asal dan Mengarsipnya ) ( Per 57  Lampiran XX No 7 & 8 )
7. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB atau Kuasanya mengajukan Dokument BC 2.7 serta kelengkapannya ke Petugas Bea Cukai Pintu masuk GB ( Per 50 Lampiran XV No 1 )
8. Petugas Pintu Gudang Berikat mencocokan dokument BC 2.7 yang di terima dengan nomor Peti Kemas/Kemasan dan identitas sarana pengangkut serta memastikan keutuhan segel  ( Per 50 Lampiran XV No 2 )
9. Apabila Sesuai kemudian membubuhkan cap "Selesai Masuk" dan mencantumkan Nama, tanda tangan, tanggal dan Jam pemasukan pada dokument BC 2.7  ( Per 50 Lampiran XV No 2 huruf a )
10 Petugas Bea dan Cukai GB mengawasi pemasukan barang, melakukan pengawasan pembongkaran tau striping dan penimbunan di GB  ( Per 50 Lampiran XV No 3 )
11 . Dalam hal pembongkaran sesuai , Petugas pemeriksa memberikan catatan tentang pemasukan pada BC 2.7 yang meliputi hasil pengawasan pembongkaran/Stripping dan hal-hal lain tentang pemasukan barang lalu di serahkan ke Kasubsi ( Kepala hanggar )   ( Per 50 Lampiran XV No 4 huruf a-c )
12. Berdasarkan catatan pemasukan di BC 2.7, Kasubsi ( Kepala hanggar )memberikan " Setuju Timbun " pada dokument  ( Per 50 Lampiran XV No 4 huruf d )
13 Kasubsi ( Kepala Hanggar ) menyerahkan satu lembar dokument BC 2.7 pada pengusaha GB sebagai Arsip  ( Per 50 Lampiran XV No 4 huruf e )
14 Pejabat Bea dan CUkai di GB mengirim kembali dokument BC 2.7 kepada pejabat bea cukai pengawas KB untuk rekonsiliasi  ( Per 50 Lampiran XV No 6 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar