Jumat, 17 Februari 2012

Install Modul BC 25 di Dua Komputer

Dear Narumi
Database BC 2.3 dan BC 2.5 satu database yaitu di dbTPB.mdb
untul lebih jelasnya lihat attachement untuk flowchartmya nya
 Tnks
Alex Leo
----- Original Message -----
From: Narumi Farich
To: Alex Leo
Sent: Friday, January 13, 2012 6:41 PM
Subject: Re: [bc_bekasi] Re: install modul bc 25 di dua komputer

Selamat Malam

maaf baru respon,
ini yang dimaksud database, untuk database nya bc 25 bukan?atau untuk database bc 23 impornya?
please infonya
thanks
best regard




2012/1/13 Alex Leo
Dear Farich
hanya menambahkan, jika di perusahaan bpk ada jaringan network, folder TPB2.5nya di sharring, lalu proses penginputan di komputer B tapi databasenya tetap di komputer A, jadi tidak akan ada Nomor Aju yang double
Tnks
Alex Leo
----- Original Message -----
From: Sigit Santosa
To: Narumi Farich; bc_bekasi@yahoogroups.com
Sent: Thursday, January 12, 2012 4:47 PM
Subject: [bc_bekasi] Re: install modul bc 25 di dua komputer

 
Silakan di-set nomor ajunya di menu Utility-Setting.
Atau jika data BC 2.5 nya sudah dibuat dengan nomor aju yang sudah jadi, bisa diubah dengan menu Utility-Update nomor/tanggal agenda.

Sigit.



From: narumi farich
To: bc_bekasi@yahoogroups.com; Sigit Santosa
Sent: Thursday, 12 January 2012, 16:43
Subject: install modul bc 25 di dua komputer

Selamat Sore Pak Sigit,

mohon informasinya,jika modul bc 25 diinstall di 2 komputer bisa tidak,tapi nanti datanya saling melengkapi.misal di komputer kita input data dan mendapat  no ajunya 1 sampai 10, nanti di komputer 2 saat kita imput 5 dokumen lagi no ajunya 11-15,apa memungkinkan seperti itu?
please informasinya,
thanks
best regard
farich

TELAT 10 MENIT = MENGULANG 4 BULAN = BELUM TENTU LULUS ?


Tulisan ini mungkin hanya sedikit Sebuah Curhatan dari Penulis, tidak ingin seperti Prita Sari yang akhirnya harus berurusan dengan Polisi karena sebuah Kasus “Pencemaran Nama Baik “.Tulisan ini mungkin hanya berkisah begitu berharganya sebuah waktu, jangankan hitungan Menit, sepersekian detik saja , sebuah nyawa seorang Simoncelli harus pergi
            Sebenarnya ini tulisan tentang apa sih ?
            Tulisan ini hanya membutuhkan waktu anda beberapa menit untuk membacanya atau jika anda tidak suka silakan tutup Tulisan ini dan kembali bekerja  tanpa harus tahu betapa berharganya menit itu atau anda diharuskan mengulang ujian lagi 4 bulan kemudian.
            Cerita ini bermula dari selesai meetingnya penulis pada pukul 3 Sore hari, Beruntung berangkat meeting mengendarai roda dua, coba kalau naik roda 4, dengan baru selesainya meeting Pukul 3 sore hari didaerah Kuningan dan pukul 5 harus mengikuti ujian di daerah Rawamangun, dengan kondisi Semrawutnya jalanan di Jakarta, pasti waktu yang ditempuh dari Kuningan ke Rawamangun itu sama dengan waktu tempuh Jakarta ke Bandung dengan catatan Jalan Tol Cikampek dan Cipularangnya tidak macet, kalau macet ???
            Keluar Kuningan langit Jakarta sudah mendung bertanda hujan sebentar lagi turun, Terpaksa penulis harus memacu kencang roda duanya jika tidak ingin kehujanan di tengah jalan. Memasuki daerah Jatinegara Gerimis mulai menyapa, terpaksa harus selap-selip diantara kemacetan Jatinegara . Saat Didepan Stasiun Jatinegara alahasil hujan turun dengan derasnya, melirik ke jam waktu sudah menunjukan pukul 3:45 menit, dengan terpaksa walau Jas Hujan sudah banyak yg bocor, tetap harus ditrobos hujannya, jika tidak mohon maaf gagal maning…. gagal maning. Bersyukur tepat jam 4:00 sore sampai didepan pintu gerbang, dengan celana dan baju setengah basah lalu ditambah hajat kecil sudah berontak ingin cepat dilepaskan, dengan terpaksa menuju ke toilet dulu, setelah selesai buang air kecil sambil bersih-bersih di celana yg penuh cipratan genangan air hujan, bergegaslah penulis ke tempat pendaftaran, belum sampai ditempat pendaftaran, salah satu panita ujian bertanya
            “ Mau ambil nomor ujian yah pak ?” tanpa sadar penulis melongok meja pendaftaran sudah kosong, penulis pun melirik Jam di Handphone, waktu telah menunjukan pukul 4:10 Menit
            “ Sudah ditutup yah pak ? “Tanya penulis
            “ Belum pak pindah ke ruangan Auditorium. “ jawab panitia tersebut sambil menunjuk ke salah satu ruangan. Pikir penulis mungkin karena hujan, pendaftaran di pindah ke dalam ruangan Auditorium
            “ Ok pak terima kasih “ sambil bergegas menuju ruangan yg di tunjuk tadi
            “ Pak Lewat Sini saja, Masih Hujan “ tegur panitia tersebut, sambil menunjuk lorong menuju Auditorium yg dimaksud.
            Sampai diruangan Audirorium sudah banyak orang yang mengantri, ikut mengantrilah penulis dibelakang kawan-kawan senasib seperjuangan yang akan berjuang hanya demi mendapatkan secarik kertas tanda kelulusan. 2 Menit, 3 Menit berlalu, sampai hitungan menit ke empat, saya mulai sadar, antrian ini tidak bergerak, coba bertanya ke rekan didepan saya.
            “ Pak , Kog ga bergerak nih antriannya ?”
            “ Ga tahu coba aja lihat didepan “ jawab bapak-bapak didepan saya,
            “ Nitip yah pak, saya lihat kedalam dulu ” mohon Penulis ke antrian dibelakang
kedepanlah penulis melihat ada apa gerangan yang terjadi, rupanya didalam ruangan 3 Peserta Ujian sedang ‘Cek-Cok’ mulut dengan ketua panitia ujian, karena penulis yang tadinya mengantri dibelakang masuk kedalam, antrian jadi buyar mereka semua ikut masuk kedalam, setelah kami semua amati pembicaraannya , bahwasanya pengambilan Kartu Ujian sudah ditutup pada pukul 4:00 dan panitia pun sudah memberi toleransi 5 menit tambahan waktu setelah itu, yang terlambat tidak bisa mengikuti Ujian, berdebatlah kami semua dengan melibatkan seorang Ketua Panitia, melawan sekitar 40 orang yang tadinya tertahan di antrian. Penulis jadi berfikir begitu hebatnya kekuasaan itu. Hanya 1 orang dan beliau adalah Ketua Panitia Ujian dapat menghakimi 40 orang dan menghantam 3.5 Bulan pendidikan yang sudah dilalui. Hanya dengan begitu besarnya kekuasaan, jerih payah selama 3.5 bulan dikalahkan dalam hitungan 1 Menit. Logika dari Penulis berkata 1 menit itu, setelah ketua panita menyebutkan sudah di beri batas toleransi 5 menit. Hitung-hitunganya adalah Penulis tiba pukul 4:10 didepan antrian penulis sudah ada sekitar 15 Orang, jadi tepat pukul 4:05 Pengambilan kartu peserta ditutup , jadi bertanya apakah jam Ketua panitia tersebut tepat pukul 4:05, bagaimana jika jam tersebut memang benar 4:05 akan tetapi di Jam Peserta masih 4:04, jika begitu jam mana yang mau dipakai ?  sedang Penulis sendiri tidak melihat adanya Jam Besar yang berada tepat ditengah-tengah gedung agar bisa dijadikan Patokan Waktu.

            Pertanyaan penulis Kenapa Orang yang membutuhkan itu selalu yg dirugikan ?
           
Contoh pertama :
           
Wajar jika anda datang ke Stasiun Kereta Api, pada pukul 4:10 sedang tiket ditangan anda menunjukan Jadwal kereta yang pukul 4:00, menyebabkan kereta api sudah berangkat, hanguslah tiket anda. Akan tetapi bagaimana jika dibalik, anda datang pukul 4:00 jadwal kereta pukul 4:10 akan tetapi keretanya baru tiba pukul 4:30. Apakah pada saat pukul 4:05 anda kesal dan mengirimkan Pesan lewat Kepala Stasiun untuk ditunjukan ke Kereta anda yg telat dengan isi
           
            “ Selamat Siang Bpk Kereta, karena saya sudah beri anda toleransi 5 Menit, tetapi anda belum datang juga, dengan terpaksa  saya berangkat duluan “

                                                                                                               Bye Bye
                                                                                              From  Penumpang Anda Yang Kesal

 Nb : Kalo Lewat depan saya
 Anggap kita Tidak kenal

            Apakah dengan keterlambatan kereta selama 30 Menit dan anda sudah memberi batas toleransi selama5 menit, lalu anda jalan duluan dan menyusuri jalan kereta ?
Tentu Tidak, pasti anda akan tetap setia menunggu sambil menggerutu dalam hati

            Contoh lainnya
                       
Masih dalam kereta api, walaupun ini jarang sekali terjadi, tetapi bisa juga diambil contohnya. Jika anda datang pukul 3:55 begitupun jam besar dalam Stasiun tersebut masih menunjukan pukul3:55, Tiket Kereta Api anda berjadwal pukul 4:00 akan tetapi kereta sudah meninggalkan Stasiun pada pukul 3:50 lebih cepat 10 menit, apakah anda bisa meminta pengembalian uang anda atas tiket tersebutdengan alasan kereta datang Lebih Awal 10 Menit ? tentu tidak….. anda akan tetap dibilang telat dan tiket anda tetap hangus, dengan sangat terpaksa anda diharuskan membeli tiket kerta api dengan jadwal yang lain itulah mengapa ada pertanyaan Kenapa Orang yang membutuhkan itu selalu yang dirugikan ?

            Sampai saat ini Penulis tidak yakin, Jika saja yang akan naik kereta Bapak Presiden atau siapa saja yang berkuasa, datang terlambat 10 Menit apakah akan tetap ditinggalkan ?

            Peraturan tetap harus ditegakkan ?
           
            Penulis sempat tertawa dalam hati waktu ketua panitia tersebut berkata bahwa peraturan tetap harus ditegakkan, rusak Negara jika semua orang seperti ini. Mohon maaf Pak ketua, tanpa mengurangi rasa hormat penulis terhadap ketua, Peraturan ini kan yang buat manusia dan penulis pun yakin 100 % dari 40 orang yg terlambat mengambil kartu ujian ini. Tidak ada unsur kesengajaan memang ingin telat, lah wong Ujiannya saja pukul 5:00 dan Keadaan Cuaca juga hujan, Tuhan saja yang menciptakan manusia maha pemurah dan pemaaf mau memaafkan hambanya yg salah, masa sih telat 5-10 menit ga mau memaafkan, Dan ga ada cerita Negara Tuhan jadi rusak hanya gara-gara Tuhan telah memberi maaf hambanya yg penuh kekurangan. Jadi bertanya lagi, jika pengambilan Kartu Pendaftaran di Buka pukul 08:00 dan ditutup pada pukul 16:00 + Toleransi 5 menit, apakah pembukaan Pendaftaran tetap pukul 08:00 + toleransi 5 menit , jangan-jangan  panitia baru buka pukul 08:30 ? kalau seperti itu toleransinya 30 menit dong…pak Ketua he..he..he

            Any way that ok… nasi sudah menjadi bubur, dan 40 orang ini bukan gagal karena pertandingan, akan tetapi digagalkan untuk tidak bertanding, tidak apa apa… tetap semangat untuk ikut ujian nanti, dan diambil hikmahnya bahwa terkadang harga 1 menit itu bisa mengalahkan harga ribuan emas dan permata, salam berkah, semoga sukses, tetap semangat


Alex Leo

PER DIRJEN BEA DAN CUKAI NOMOR PER- 50/BC/2011 TENTANG GUDANG BERIKAT

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 50/BC/2011

TENTANG

GUDANG BERIKAT

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang
 :
 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Gudang Berikat;

Mengingat
 :
 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4893);

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76,  Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);





6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009  tentang Tempat Penimbunan Berikat  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat;




 
 MEMUTUSKAN:

Menetapkan
 :
 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG GUDANG BERIKAT.


 
 BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

3. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

4. Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

5. Penyelenggara Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat.

6. Pengusaha Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat.

7. Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat, yang selanjutnya disingkat PDGB, adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat yang berada di dalam Gudang Berikat milik Penyelenggara Gudang Berikat yang statusnya sebagai badan hukum yang berbeda.




8. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.

9. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat dengan PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

10. Media Penyimpan Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.

11. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah alir informasi bisnis secara elektronik antar aplikasi, antar organisasi secara langsung yang terintegrasi melalui jaringan komputer.

12. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.

13. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

15. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.

16. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.

17. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.

18. Petugas Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas di Gudang Berikat.

19. Badan Pengusahaan Kawasan Bebas adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.





 
 Pasal 2
(1) Gudang Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Dalam rangka pengawasan terhadap Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.




(4) Berdasarkan manajemen risiko, terhadap Gudang Berikat dapat diberikan kemudahan kepabeanan dan cukai berupa:

a. kemudahan pelayanan perijinan; 

b. kemudahan pelayanan kegiatan operasional; dan/atau  

c. kemudahan kepabeanan dan cukai selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

(5) Pemeriksaan pabean secara selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pemberian kemudahan kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang mengatur mengenai manajemen risiko di Tempat Penimbunan Berikat.





 
 Pasal 3 
(1) Di dalam Gudang Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat.

(2) Penyelenggaraan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Gudang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

(3) Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat.

(4) Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Gudang Berikat.

(5) Pengusahaan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:


a. Pengusaha  Gudang Berikat; atau
b. PDGB.
(6) Barang impor dapat ditimbun dalam Gudang Berikat untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.

(7) Kegiatan yang dilakukan di dalam Gudang Berikat meliputi kegiatan penimbunan barang impor dan dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, dan/atau pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 

(8) Di dalam Gudang Berikat tidak diizinkan melakukan kegiatan pemberian label “buatan Indonesia” (made in Indonesia).

(9) Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.





 
 Pasal 4
(1) Gudang Berikat dapat berbentuk:

a. Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat; 




b. Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Toko Bebas Bea; atau 

c. Gudang Berikat Transit, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean.

(2) Dalam 1 (satu) izin Gudang Berikat hanya untuk 1 (satu) bentuk Gudang Berikat.

(3) Perusahaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:

a. industri manufaktur; 

b. industri pertambangan; 

c. industri alat berat; dan/atau

d. industri jasa perminyakan.

(4) Barang impor untuk didistribusikan kepada industri manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, hanya terbatas untuk bahan baku, bahan penolong, mesin produksi, pengemas dan alat bantu pengemas.





 
 BAB II
PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT, IZIN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT SEKALIGUS IZIN PENGUSAHA GUDANG BERIKAT, DAN IZIN PDGB

Pasal 5
Pengajuan izin Gudang Berikat dilakukan sesudah fisik bangunan untuk penimbunan barang, ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai tersedia.



 
 Bagian Pertama
Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat

Pasal 6
Pihak yang akan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat mengajukan permohonan untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Gudang Berikat kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.



 
 Pasal 7
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diajukan dengan menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan berkas dalam bentuk hardcopy dan softcopy dalam Media Penyimpan Data Elektronik berupa:

a. fotokopi surat izin tempat usaha;

b. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);





c. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan diajukan secara lengkap;

d. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Gudang Berikat;

e. denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Gudang Berikat;

f. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;

g. fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR);

h. fotokopi akta pendirian badan usaha dan perubahan akta pendirian perusahaan;

i. fotokopi surat keputusan pengesahan akta pendirian badan usaha dari pejabat yang berwenang;

j. fotokopi bukti identitas diri penanggung jawab badan usaha berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi teknis terkait;

k. fotokopi dokumen lingkungan hidup dari instansi teknis terkait; dan

l. daftar isian sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


(3) Dalam hal berkas pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean mengembalikan permohonan kepada pemohon dengan menyebutkan alasan pengembalian.

(4) Terhadap berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan softcopy berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dengan disertai:


a. berita acara pemeriksaan lokasi dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; 
b. peta lokasi dan denah lokasi/tempat yang telah ditandasahkan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; dan
 c. rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit berisi informasi mengenai:





a. kesiapan lokasi yang akan menjadi Gudang Berikat dan pemenuhannya terhadap persyaratan yang ditentukan; dan

b. kesiapan sarana dan prasarana Gudang Berikat.

(6) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.

(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemohon dengan menyebutkan alasan penolakan.





 
 Bagian Kedua
Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat Sekaligus 
Izin Pengusaha Gudang Berikat

Pasal 8
Pihak yang akan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Pengusaha Gudang Berikat mengajukan permohonan untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.



 
 Pasal 9
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diajukan dengan menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. 

(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan berkas dalam bentuk hardcopy dan softcopy dalam Media Penyimpan Data Elektronik berupa:

a. fotokopi surat izin tempat usaha;

b. fotokopi surat izin usaha perdagangan/industri;

c. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

d. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling sedikit 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan diajukan secara lengkap;

e. fotokopi Kartu Angka Pengenal Impor (API);

f. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Gudang Berikat;

g. denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi




Gudang Berikat;

h. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;

i. fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR);

j. fotokopi akta pendirian badan usaha dan perubahan akta pendirian perusahaan;

k. fotokopi surat keputusan pengesahan akta pendirian badan usaha dari pejabat yang berwenang;

l. fotokopi bukti identitas diri penanggung jawab badan usaha berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi teknis terkait;

m. fotokopi dokumen lingkungan hidup dari instansi teknis terkait;

n. daftar isian sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

o. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis barang impor yang akan ditimbun dalam Gudang Berikat;

p. daftar perusahaan tujuan distribusi barang-barang yang ditimbun di Gudang Berikat disertai dengan:

1) kontrak kerjasama dengan perusahaan tujuan distribusi dan surat izin usaha industri atau izin Kawasan Berikat untuk Gudang Berikat pendukung kegiatan industri; atau

2) kontrak kerjasama dengan Toko Bebas Bea tujuan distribusi dan izin Toko Bebas Bea untuk Gudang Berikat Pusat Distribusi Toko Bebas Bea; dan

q. paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dimiliki perusahaan.

(3) Dalam hal berkas pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean mengembalikan permohonan kepada pemohon dengan menyebutkan alasan pengembalian.

(4) Terhadap berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan softcopy berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dengan disertai:

a. berita acara pemeriksaan lokasi dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

b. peta lokasi dan denah lokasi/tempat yang telah ditandasahkan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; dan

c. rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.




(5) Rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit berisi informasi mengenai:

a. kesiapan lokasi yang akan menjadi Gudang Berikat dan pemenuhannya terhadap persyaratan yang ditentukan; dan

b. kesiapan sarana dan prasarana Gudang Berikat.

(6) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.

(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemohon dengan menyebutkan alasan penolakan.





 
 Bagian Ketiga
Pemberian Izin PDGB

Pasal 10
Pihak yang akan menjadi PDGB mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin PDGB kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.



 
 Pasal 11
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diajukan dengan menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan berkas dalam bentuk hardcopy dan softcopy dalam Media Penyimpan Data Elektronik berupa:

a. surat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat;

b. fotokopi surat izin usaha perdagangan/industri;

c. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

d. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa paling sedikit 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan diajukan secara lengkap;

e. fotokopi Kartu Angka Pengenal Impor (API);

f. peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Gudang Berikat;





g. denah lokasi/tempat yang akan diusahakan menjadi Gudang Berikat;

h. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;

i. fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR);

j. fotokopi akta pendirian badan usaha dan perubahan akta pendirian perusahaan;

k. fotokopi surat keputusan pengesahan akta pendirian badan usaha dari pejabat yang berwenang;

l. fotokopi bukti identitas diri penanggung jawab badan usaha berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi teknis terkait;

m. fotokopi dokumen lingkungan hidup dari instansi teknis terkait;

n. daftar isian sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

o. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis barang impor yang akan ditimbun dalam Gudang Berikat;

p. daftar perusahaan tujuan distribusi barang-barang yang ditimbun di Gudang Berikat disertai dengan:

1) kontrak kerjasama dengan perusahaan tujuan distribusi dan surat izin usaha industri atau izin Kawasan Berikat untuk Gudang Berikat pendukung kegiatan industri; atau

2) kontrak kerjasama dengan Toko Bebas Bea tujuan distribusi dan izin Toko Bebas Bea untuk Gudang Berikat Pusat Distribusi Toko Bebas Bea; dan

q. paparan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dimiliki perusahaan.

(3) Dalam hal berkas pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean mengembalikan permohonan kepada pemohon dengan menyebutkan alasan pengembalian. 

(4) Terhadap berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan softcopy berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai:

a. berita acara pemeriksaan lokasi dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

b. peta lokasi dan denah lokasi/tempat yang telah ditandasahkan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; dan

c. rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.




(5) Rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit berisi informasi mengenai:

a. kesiapan lokasi yang akan menjadi Gudang Berikat dan pemenuhannya terhadap persyaratan yang ditentukan; dan

b. kesiapan sarana dan prasarana Gudang Berikat.

(6) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.

(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pemberian izin PDGB dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemohon dengan menyebutkan alasan penolakan.





 
 Bagian Keempat
Perpanjangan Izin Penyelenggara Gudang Berikat, Izin Pengusaha Gudang Berikat, dan Izin PDGB

Pasal 12
Penyelenggara Gudang Berikat, Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB mengajukan permohonan perpanjangan izin sebelum jangka waktu izin yang bersangkutan berakhir kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.



 
 Pasal 13
(1) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diajukan dengan menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan berkas dalam bentuk hardcopy dan softcopy dalam Media Penyimpan Data Elektronik berupa:

a. fotokopi penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB yang bersangkutan;

b. fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, termasuk didalamnya perjanjian sewa menyewa apabila tempat yang bersangkutan merupakan tempat yang disewa dari pihak lain, dengan jangka waktu sewa:




1) paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan diajukan secara lengkap, untuk Penyelenggara Gudang Berikat;

2) paling sedikit 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal surat permohonan diajukan secara lengkap, untuk Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB;







c. fotokopi pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun terakhir;

d. fotokopi akta pendirian badan usaha dan perubahan akta pendirian perusahaan;

e. fotokopi surat keputusan pengesahan akta pendirian badan usaha dari pejabat yang berwenang;

f. fotokopi dokumen lingkungan hidup dari instansi teknis terkait;

g. fotokopi bukti identitas diri penanggung jawab badan usaha berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi teknis terkait; dan

h. surat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat bagi PDGB.

(3) Dalam hal berkas pengajuan permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon dengan menyebutkan alasan pengembalian. 

(4) Terhadap berkas permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan softcopy berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean.

(5) Rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit berisi informasi mengenai:

a. hasil audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta penyelesaiannya dalam hal Gudang Berikat sudah pernah diaudit;

b. profil (past performance) Gudang Berikat dan data pelanggaran apabila yang bersangkutan pernah melakukan pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai; dan

c. aktifitas Gudang Berikat berupa aktif, tidak aktif atau akan tutup.

(6) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.

(7) Dalam hal permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai perpanjangan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB




dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(8) Dalam hal permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.





 
 Pasal 14
Terhadap izin Gudang Berikat yang tidak diajukan permohonan perpanjangan sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin, tidak diterbitkan keputusan pencabutan izin dan secara otomatis dicabut.



 
 Bagian Kelima
Perubahan Izin Penyelenggara Gudang Berikat, Izin Pengusaha Gudang Berikat, dan Izin PDGB

Pasal 15
Penyelenggara Gudang Berikat, Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB mengajukan permohonan perubahan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Pabean yang mengawasi apabila:
a. terjadi perubahan nama, alamat, dan/atau NPWP Gudang Berikat;

b. terjadi perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab Gudang Berikat;

c. terjadi perubahan luas lokasi Gudang Berikat;

d. terjadi perubahan bentuk Gudang Berikat;

e. terjadi penambahan dan/atau pengurangan daftar perusahaan tujuan distribusi; dan/atau

f. terjadi perubahan jenis barang impor yang akan ditimbun;





 
 Pasal 16
(1) Permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diajukan dengan surat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(2) Pengajuan permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan berkas dalam bentuk hardcopy dan softcopy dalam Media Penyimpan Data Elektronik berupa:

a. fotokopi penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB yang bersangkutan;





b. surat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat bagi PDGB;

(3) Dalam hal terdapat perubahan luas lokasi, Kepala Kantor Pabean harus melengkapi permohonan dengan:

a. berita acara pemeriksaan lokasi sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan

b. peta lokasi dan denah lokasi/tempat yang telah ditandasahkan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

(4) Dalam hal berkas permohonan perubahan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean mengembalikan permohonan kepada pemohon dengan menyebutkan alasan pengembalian.

(5) Terhadap berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan softcopy berkas permohonan kepada Direktur Jenderal setelah permohonan diterima secara lengkap.

(6) Direktur Jenderal atas nama menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (3) diterima secara lengkap.

(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan tentang perubahan keputusan Menteri tentang penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemohon dengan menyebutkan alasan penolakan.


 


 
 Pasal 17
(1) Penyelenggara Gudang Berikat, Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB mengajukan permohonan perubahan tata letak (layout) bangunan atau gudang di dalam Gudang Berikat kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan berkas dalam bentuk hardcopy dan softcopy dalam Media Penyimpan Data Elektronik berupa rencana denah lokasi/tempat terkait perubahan tata letak (layout) Gudang Berikat.

(3) Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan tidak lengkap, Kepala Kantor Pabean




mengembalikan permohonan kepada pemohon dengan menyebutkan alasan pengembalian. 

(4) Terhadap berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan setelah permohonan diterima secara lengkap.

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan perubahan tata letak (layout) bangunan atau gudang di dalam Gudang Berikat dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat penolakan kepada pemohon dengan menyebutkan alasan penolakan.





 
  BAB III
PENCACAHAN, SISTEM INFORMASI PERSEDIAAN BERBASIS KOMPUTER (IT INVENTORY), KRITERIA RUANGAN, SARANA KERJA, DAN FASILITAS YANG LAYAK BAGI PETUGAS BEA DAN CUKAI DI GUDANG BERIKAT, DAN PELAPORAN

Bagian Pertama
Pencacahan (Stock Opname)

Pasal 18
(1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB berkewajiban melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang ditimbun di dalam Gudang Berikat paling kurang 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

(2) Sebelum melakukan pencacahan (stock opname) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB harus mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean.

(3) Pencacahan (stock opname) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita acara dan ditandatangani oleh Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB bersama dengan Pejabat Bea dan Cukai.

(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(5) Hasil pencacahan (stock opname) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi bersamaan dengan laporan bulanan pada periode bulan yang sama.





 
 Pasal 19
(1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB harus membandingkan hasil pencacahan (stock opname) sebagaimana dimaksud dalam




Pasal 18 ayat (1) dengan saldo buku berdasarkan laporan bulanan pada periode yang sama.

(2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap hasil perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (2) menunjukkan selisih, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian mendalam.

(4) Dalam hal hasil penelitian mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan indikasi terjadinya tindak pidana kepabeanan dan cukai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesuai dengan peraturan kepabeanan dan cukai.

(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (2) menunjukkan selisih kurang, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB harus melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

(6) Dalam rangka pelunasan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Kantor Pabean menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) sesuai ketentuan perundangan.

(7) Hasil pencacahan (stock opname) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) menjadi dasar perhitungan persediaan barang Gudang Berikat selanjutnya.





 
 Bagian Kedua
Kriteria Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer 
(IT Inventory)

Pasal 20
(1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer untuk pengelolaan barang yang ditimbun di Gudang Berikat untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Sistem informasi persediaan berbasis komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. dipergunakan untuk melakukan pencatatan:

1) pemasukan barang;

2) pengeluaran barang;

3) penyesuaian (adjustment); dan

4) hasil pencacahan (stock opname);


secara kontinu dan realtime di Gudang Berikat yang bersangkutan;
b. harus dibuat sedemikian rupa sehingga menghasilkan laporan berupa:

1) laporan posisi barang per dokumen pabean; dan

2) laporan pertanggungjawaban mutasi barang


sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


c. mencatat riwayat perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna;

d. harus memberikan akses secara realtime dan/atau online kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Gudang Berikat;

e. pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki akses khusus (authorized access); dan

f. perubahan pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki akses paling tinggi (highest grade authorized access).

(3) Akses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas hanya untuk membaca (read only) dan mengunduh (download).





 
 Bagian Ketiga
Kriteria Ruangan, Sarana Kerja, dan Fasilitas yang Layak bagi Petugas Bea dan Cukai di Gudang Berikat

Pasal 21
(1) Penyelenggara Gudang Berikat harus menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Petugas Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan.

(2) Kriteria ruangan dan sarana kerja yang layak bagi Petugas Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-sekurangnya:

a. ruangan memiliki akses untuk memonitor aktifitas pengeluaran dan pemasukan barang;

b. adanya Closed Circuit Television (CCTV) dan monitor televisi untuk membantu Petugas Bea dan Cukai dalam pengawasan; dan

c. adanya ruangan kerja, serta sarana dan prasarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan.





 
 Bagian Keempat
Pelaporan

Pasal 22
(1) Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB harus menyampaikan rekapitulasi pemasukan dan pengeluaran barang kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pabean paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya berupa:

a. laporan posisi barang per dokumen pabean; dan

b. laporan pertanggungjawaban mutasi barang 


sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian atas laporan posisi barang per dokumen pabean dan laporan pertanggungjawaban mutasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).




(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan:

a. barang yang ditimbun telah melewati jangka waktu 12 (duabelas) bulan sejak tanggal pemasukan, Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan kepada Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, terhadap barang dimaksud harus diselesaikan kewajibannya dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari.

b. selisih, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian mendalam.

(4) Dalam hal hasil penelitian mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menunjukkan:

a. indikasi terjadinya tindak pidana kepabeanan dan cukai, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penyidikan sesuai dengan peraturan kepabeanan dan cukai.

b. selisih kurang, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB harus melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.

(5) Dalam rangka pelunasan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Kepala Kantor Pabean menerbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) sesuai dengan peraturan kepabeanan dan cukai.

(6) Kepala Kantor Pabean menyampaikan analisis hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Wilayah setiap 6 (enam) bulan sekali.

(7) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan analisis hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan setiap awal tahun.





 
 BAB IV
PEMASUKAN BARANG KE GUDANG BERIKAT

Bagian Pertama
Pemasukan Barang dari Luar Daerah Pabean

Pasal 23
(1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib memberitahukan pemasukan barang asal luar daerah pabean dari kawasan pabean ke Gudang Berikat dengan menggunakan dokumen pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.

(2) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB menyampaikan dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi dengan menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik.

(3) Dalam hal Gudang Berikat berada di bawah Kantor Pabean yang telah memiliki sistem PDE, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan ke Kantor Pabean dengan menggunakan sistem PDE.

(4) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib mengisi dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan




lengkap dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diisikan dalam dokumen pemberitahuan.

(5) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib mengisi uraian barang pada dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara jelas yang sekurang-kurangnya meliputi jenis, merk, tipe, ukuran, kode barang dan/atau spesifikasi lain yang mempengaruhi nilai pabean dan/atau klasifikasi.

(6) Tata cara pemasukan barang impor ke Gudang Berikat dari luar daerah pabean dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata laksana pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat.





 
 Pasal 24
Pemasukan barang asal luar daerah pabean ke Gudang Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan kepabeanan dan cukai.



 
 Bagian Kedua
Pemasukan Barang dari Kawasan Berikat dan/atau 
Toko Bebas Bea 

Pasal 25
(1) Pemasukan barang dari Kawasan Berikat dan/atau Toko Bebas Bea ke Gudang Berikat dilakukan hanya untuk barang impor asal Gudang Berikat karena retur dan/atau apkir (reject).

(2) Retur barang dan/atau apkir (reject) dari Kawasan Berikat dan/atau Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilayani paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengeluaran barang dari Gudang Berikat, sepanjang masih dalam periode jangka waktu penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6).

(3) Tata cara pemasukan barang dari Kawasan Berikat dan/atau Toko Bebas Bea ke Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.





 
 Bagian Ketiga
Pemasukan Barang dari Gudang Berikat Lainnya

Pasal 26
(1) Pemasukan barang dari Gudang Berikat Lainnya ke Gudang Berikat dapat dilakukan dari:

a. Gudang Berikat lainnya yang memiliki kesamaan nama, manajemen, badan hukum, dan jenis barang yang ditimbun sama; dan/atau

b. Gudang Berikat yang dicabut izinnya.

(2) Pemasukan barang dari Gudang Berikat Lainnya ke Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilayani sepanjang pemasukan tersebut dilakukan dalam periode jangka




waktu penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6).

(3) Tata cara pemasukan barang dari Gudang Berikat lainnya ke Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.





 
 Bagian Keempat
Pemasukan barang dari Kawasan Bebas 

Pasal 27
(1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB mengajukan permohonan pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke Gudang Berikat kepada Kepala Kantor Pabean.

(2) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta memberikan persetujuan atau penolakan setelah berkas permohonan diterima secara lengkap.

(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain memastikan bahwa barang yang akan dimasukkan ke Gudang Berikat merupakan barang yang diizinkan untuk ditimbun di Gudang Berikat yang bersangkutan.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat rekomendasi pemasukan barang dari Kawasan Bebas.

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat penolakan kepada pemohon dengan menyebutkan alasan penolakan.

(6) Perpindahan barang dari Kawasan Bebas ke Gudang Berikat diberitahukan dengan dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat yang diajukan oleh Pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas ke Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas dengan dilampiri surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(7) Dalam hal barang dari Kawasan Bebas tidak sampai ke Gudang Berikat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak barang dikeluarkan dari Kawasan Bebas, Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas meminta konfirmasi kepada Kantor Pabean yang mengawasi Gudang Berikat.

(8) Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diyakini barang dari Kawasan Bebas tidak masuk ke Gudang Berikat, Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas melakukan penagihan Bea Masuk dan PDRI yang terutang sesuai ketentuan perundangan.

(9) Tata cara pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang dilakukan oleh Pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan di Kawasan Bebas ke Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.





 
 BAB V
PENGELUARAN BARANG DARI GUDANG BERIKAT

Pasal 28
(1) Barang yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran barang dari Gudang Berikat, harus dipisahkan penimbunannya dari barang lain.

(2) Terhadap kemasan yang pada saat pengimporannya merupakan bagian dari barang yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikeluarkan bersamaan dengan barang dimaksud. 





 
 Bagian Pertama
Pengeluaran Barang ke Kawasan Berikat dan/atau Toko Bebas Bea

Pasal 29
(1) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke Kawasan Berikat dan/atau Toko Bebas Bea dilakukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya.

(2) Kawasan Berikat dan/atau Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan daftar perusahaan tujuan distribusi yang tercantum dalam izin Gudang Berikat.

(3) Terhadap pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke Kawasan Berikat dan/atau Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko.

(4) Tata cara pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.





 
 Bagian Kedua
Pengeluaran Barang ke Luar Daerah Pabean

 Pasal 30
(1) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke luar daerah pabean dilakukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan ekspor barang dan berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

(2) Tata cara pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang mengatur mengenai tata laksana ekspor.





 
 Bagian Ketiga
Pengeluaran Barang ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

Pasal 31
(1) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dengan menggunakan dokumen




pemberitahuan impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan dilampiri surat pernyataan rencana waktu pengeluaran barang.

(2) Tata cara pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor dari Tempat Penimbunan Berikat untuk tujuan diimpor untuk dipakai.





 
 Pasal 32
Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari Gudang Berikat  ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya.



 
 Pasal 33
(1) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat selain yang tercantum dalam izin Gudang Berikat yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban kepabeanan dan cukai dalam rangka:

a. pengeluaran barang yang telah ditimbun lebih dari 1 (satu) tahun; atau

b. pengeluaran sisa potongan atau scrap yang merupakan hasil pekerjaan sederhana di Gudang Berikat.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak berlaku untuk pengeluaran barang dari Gudang Berikat dalam rangka pencabutan izin Gudang Berikat.

(3) Terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.





 
 Bagian Keempat
Pengeluaran Barang ke Gudang Berikat Lain

Pasal 34
(1) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke Gudang Berikat lain dapat dilakukan dengan ketentuan:

a. Gudang Berikat yang memiliki kesamaan nama, manajemen, badan hukum, dan jenis barang yang ditimbun sama; atau

b. Gudang Berikat lain yang ditujukan untuk didistribusikan ke Toko Bebas Bea.

(2) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke Gudang Berikat lain yang ditujukan untuk didistribusikan ke Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dengan menyebutkan jumlah, jenis barang, dan alasan pengajuan permohonan.

(3) Berdasarkan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan




meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal setelah permohonan diterima secara lengkap.

(4) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan setelah berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap.

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke Gudang Berikat lain yang ditujukan untuk didistribusikan ke Toko Bebas Bea.

(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemohon menyebutkan alasan penolakan.

(7) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke Gudang Berikat Lainnya dilakukan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya.

(8) Tata cara pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.





 
 Bagian Kelima
Pengeluaran Barang ke Kawasan Bebas 

Pasal 35
(1) Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke Kawasan Bebas hanya dapat ditujukan kepada Pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas.

(2) Pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tercantum dalam izin Gudang Berikat.

(3) Perpindahan barang dari Gudang Berikat ke Kawasan Bebas diberitahukan dengan dokumen pemberitahuan impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk.

(4) Dalam hal barang dari Gudang Berikat tidak sampai ke Kawasan Bebas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak barang dikeluarkan dari Gudang Berikat, Kantor Pabean yang mengawasi Gudang Berikat meminta konfirmasi kepada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas.

(5) Dalam hal berdasarkan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diyakini barang dari Gudang Berikat tidak masuk ke Kawasan Bebas, Kantor Pabean yang mengawasi Gudang Berikat melakukan penagihan Bea Masuk dan PDRI yang terutang sesuai ketentuan perundangan.

(6) Tata cara pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.






 
 BAB VI
PEMUSNAHAN BARANG

Bagian Pertama
Pengajuan Persetujuan Pemusnahan

Pasal 36
(1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dapat melakukan pemusnahan atas barang impor yang ditimbun di Gudang Berikat dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Pabean.

(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap barang yang busuk.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:

a. dokumen pemasukan asal barang;

b. rincian data barang yang akan dimusnahkan; dan

c. fotokopi dokumen lingkungan hidup dari instansi teknis terkait dalam hal pemusnahan dilakukan di dalam area Gudang Berikat.

(4) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB harus menyebutkan alasan pemusnahan, cara pemusnahan, dan lokasi pemusnahan didalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan tidak lengkap, maka Kepala Kantor Pabean mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon dengan menyebutkan alasan pengembalian.

(6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan setelah permohonan diterima secara lengkap.

(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan pemusnahan barang dengan format sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat penolakan kepada pemohon dengan menyebutkan alasan penolakan.





 
 Bagian Kedua
Pelaksanaan Pemusnahan Barang

Pasal 37
(1) Pelaksanaan pemusnahan barang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.

(2) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan berita acara pemusnahan.





(3) Dalam hal pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan diluar lokasi Gudang Berikat yang bersangkutan, pengeluaran barang yang akan dimusnahkan ke lokasi pemusnahan dilakukan pengawasan oleh Petugas Bea dan Cukai.

(4) Dalam hal pemusnahan dilakukan diluar lokasi Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemusnahan harus dilakukan oleh perusahaan pengolah limbah yang telah mendapatkan akreditasi/izin dari instansi yang berwenang.





 
 BAB VII
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN GUDANG BERIKAT

Bagian Pertama
Pembekuan

Pasal 38
(1) Pembekuan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi atas nama Direktur Jenderal.

(2) Terhadap pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean yang mengawasi memberitahukan kepada Direktur Jenderal.

(3) Pembekuan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat pembekuan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(4) Surat pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB yang bersangkutan.





 
 Bagian Kedua
Pencabutan

Pasal 39
(1) Sebelum dilakukan pencabutan izin, dapat dilakukan audit kepabeanan dan/atau audit cukai atau pemeriksaan sederhana terhadap Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB berdasarkan manajemen risiko.

(2) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membandingkan data pencacahan (stock opname) dengan data barang yang dikelola oleh Petugas Bea dan Cukai dan rekapitulasi bulanan atas pemasukan dan pengeluaran barang.







 
 Pasal 40
(1) Pencabutan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(2) Pencabutan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB dilakukan dengan menerbitkan keputusan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri sesuai contoh format keputusan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB yang bersangkutan.





 
 BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 41
(1) Penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan oleh negara asal barang di luar negeri dapat diberlakukan untuk pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

(2) Surat Keterangan Asal (SKA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.





 
 Pasal 42
Terhadap barang yang dikenakan Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan/atau Bea Masuk Pembalasan dikenakan pada saat pengeluaran ke tempat lain dalam daerah pabean.


 
 Pasal 43
(1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, dilarang memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor.

(2) Termasuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah barang yang sudah diberi label “buatan Indonesia” (made in Indonesia).





 
 Pasal 44
Terhadap barang impor yang telah ditimbun di Gudang Berikat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011, yang telah melampaui jangka waktu penimbunan 1 (satu) tahun sejak dokumen pemasukannya harus: 
a. diekspor kembali; dan/atau





b. dilunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI setelah memenuhi ketentuan di bidang impor;


paling lambat tanggal 1 Juni 2012.



 
 Pasal 45
Terhadap barang modal dan/atau peralatan dalam rangka pembangunan/konstruksi Gudang Berikat yang berada di Gudang Berikat yang diimpor sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan mendapat fasilitas penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PDRI, dalam hal dikeluarkan dari Gudang Berikat atau izin Gudang berikat dicabut harus diselesaikan kewajiban kepabeanannya sesuai peraturan kepabeanan dan cukai.



 
 BAB IX 
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 46
(1) Terhadap permohonan yang diterima oleh Direktur Jenderal sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-09/BC/1997 tentang Tata Cara Pendirian Dan Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Gudang Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal KEP-03/BC/2000.

(2) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-09/BC/1997 tentang Tata Cara Pendirian Dan Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Gudang Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal KEP-03/BC/2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.





 
 Pasal 47
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku tanggal 5 Desember 2011.



 
 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 02 Desember 2011

DIREKTUR JENDERAL,

       - ttd -


AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001




DAFTAR LAMPIRAN
RPERDIRJEN
TENTANG GUDANG BERIKAT


Lampiran I :  Surat Permohonan Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat/Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat/Izin PDGB*) 
Lampiran II :  Daftar Isian Kelengkapan Permohonan untuk Memperoleh Izin Penyelenggara Gudang Berikat/Izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat/Izin PDGB/Perpanjangan atau Perubahan Izin*)
Lampiran III :  Format Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
Lampiran IV :  Format Rekomendasi Kepala Kantor Pabean
Lampiran V :  Format  Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Izin Penyelenggara Gudang Berikat
Lampiran VI :  Format  Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Izin Penyelenggara Gudang Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat
Lampiran VII :  Format  Keputusan Menteri Keuangan tentang Izin Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat (PDGB)
Lampiran VIII :  Surat Permohonan Perpanjangan/Perubahan Data Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat /Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat/Izin PDGB*)
Lampiran IX :  Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat/Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat/Izin PDGB*)
Lampiran X :  Format surat penolakan permohonan perpanjangan
Lampiran XI :  Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat/Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat/Izin PDGB*)
Lampiran XII :  Format Surat Persetujuan Kepala Kantor
Lampiran XIII :  Format Berita Acara Pencacahan 
Lampiran XIV :  Format Rekapitulasi Bulanan 
Lampiran XV :  Tata Cara Pemasukan Barang ke Gudang Berikat dari Kawasan Berikat/Toko Bebas Bea (TBB)/Gudang Berikat Lain
Lampiran XVI :  Tata Cara Pemasukan dari  Kawasan Bebas ke Gudang Berikat 
Lampiran XVII :  Tata Cara Pengeluaran dari Gudang Berikat ke Kawasan Berikat/Toko Bebas Bea (TBB)/Gudang Berikat Lain
Lampiran XVIII :  Tata Cara Pengeluaran dari Gudang Berikat ke Kawasan Bebas
Lampiran XIX :   Format Surat Pembekuan
Lampiran XX :  Keputusan Menteri Keuangan Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Izin Penyelenggara Gudang Berikat/Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Izin Penyelenggara Gudang Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat/Izin PDGB *).
Lampiran XXI : Format Surat Persetujuan Pemusnahan 
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 50/BC/2011
TENTANG
GUDANG BERIKAT


SURAT PERMOHONAN PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI GUDANG BERIKAT DAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT, PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI GUDANG BERIKAT DAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT SEKALIGUS IZIN PENGUSAHA GUDANG BERIKAT, ATAU IZIN PDGB *)

----------------------------------------------------------------------------------------------------------

KOP SURAT

Nomor  :  Tanggal .......................
Lampiran :
Hal : Permohonan Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat /Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat / Izin PDGB*)

Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Jakarta

1. Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat dengan ini kami mengajukan permohonan penetapan tempat dan pemberian izin sebagai Penyelenggara/Pengusaha *) Gudang Berikat, dengan bentuk Gudang Berikat : ....*)


Gudang Berikat pendukung kegiatan industri; 

Gudang Berikat pusat distribusi khusus Toko Bebas Bea; atau 

Gudang Berikat transit.


2. Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan daftar isian kelengkapan dan berkas dokumen untuk melengkapi permohonan dimaksud.



3. Terkait permohonan ini,  kami menyatakan:

a. dokumen untuk melengkapi permohonan sebagaimana terlampir adalah sesuai dengan aslinya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;

b. kesiapan mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kecuali izin Penyelenggara Gudang Berikat);

c. kesiapan integrasi/pertukaran data dengan sistem teknologi informasi  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (PDE);

d. kesiapan menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Gudang Berikat serta pemindahan barang dalam Gudang Berikat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;

e. penanggung jawab perusahaan (komisaris, direksi, dan manajer) tidak pernah menjalani hukuman pidana kepabeanan dan/atau cukai dan/atau menjadi pengurus perusahaan yang mengalami pailit atau dipailitkan, dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;

f. perusahaan tidak pernah menjalani hukuman pidana kepabeanan dan/atau cukai dan/atau tidak pernah mengalami pailit atau dipailitkan, dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.

4. Demikian permohonan kami, jika permohonan kami diterima, kami bersedia memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Dalam rangka pengurusan permohonan ini, kami menugaskan Pegawai sebagai berikut:


Nama :
Nomor Identitas :
Surat Tugas/Surat Kuasa No.  :
Telepon :
Email :
**)
.      *             




Pas Foto Warna
Ukuran 4 x 6



Pas Foto Warna
Ukuran 4 x 6



Pas Foto Warna
Ukuran 4 x 6



Pas Foto Warna
Ukuran 4 x 6










Nama : ……
Jabatan : …..

Nama : ……
Jabatan : …..

Nama : ……
Jabatan : …..

Nama : ……
Jabatan : …..





Pemohon (Penanggung Jawab Gudang Berikat/Direksi) *)

Meterai

.........................


*) Pimpinan perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahannya.
**)   Pas foto sesuai dengan jumlah direksi dan komisaris yang ada, serta foto pengurus permohonan.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------

DIREKTUR JENDERAL,




AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 50/BC/2011
TENTANG
GUDANG BERIKAT


DAFTAR ISIAN KELENGKAPAN PERMOHONAN UNTUK MEMPEROLEH IZIN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT / IZIN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT SEKALIGUS IZIN PENGUSAHA GUDANG BERIKAT / IZIN PDGB / PERPANJANGAN/PERUBAHAN DATA IZIN*)

----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Nama Perusahaan  : 
Penanggung Jawab : 
Status  :  PMA  PMDN  Non PMA /PMDN
Alamat Kantor : 
Lokasi Gudang Berikat : 
Bidang Usaha :
Jenis Barang Ditimbun : 
Luas Lokasi : 
a. sebagai Penyelenggara          :
b. sebagai Pengusaha / PDGB *):

Kelengkapan :
1.  Surat Permohonan Izin Penyelenggara Gudang Berikat/Izin Penyelenggara Gudang Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat/Izin PDGB
2.  Fotokopi surat izin tempat usaha: No. ….. tgl. ….
3.  fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB): No. ….. tgl. ….
4.  Fotokopi surat izin usaha perdagangan/industri: No. ….. tgl. ….
5.  Fotokopi Dokumen Lingkungan Hidup: No. …. tgl. ……..
6.  Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya : No. …. Tgl …. Dari Notaris …..
7.  Fotokopi Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya dari Instansi teknis terkait : No. …. Tgl …. 
8.  Fotokopi Bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi berupa : SHM / HGB / Sewa menyewa No. …. Tgl. …. Seluas …. a.n. …..
9.  Fotokopi NPWP: …….. (KPP …..)
10.  Fotokopi Surat Pengukuhan sebagai PKP No. …. tgl. …. dari KPP ….
11.  Fotokopi SPT Tahunan PPh WP Badan tahun …..
12.   Fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi Pabean (SPR) No. … tgl. ….*)
13.   Fotokopi Angka Pengenal Importir (API) No. … tgl. ….*)
14.  Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Gudang Berikat;
15.  Denah lokasi/tempat yang akan dijadikan Gudang Berikat;
16.  Bukti Lokasi yang bersangkutan/Surat Keterangan Domisili No. … tgl. ….
17.  Fotokopi kartu identitas penanggung jawab berupa KTP/KITAS/ …. No. … tgl. …. a.n. ….
18.  Paparan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory)
19.  Dokumen terkait lainnya:
a. Profil Perusahaan dan struktur organisasi perusahaan berikut nama-nama pejabatnya;

b. Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis barang impor yang akan ditimbun dalam Gudang Berikat **);

c. daftar perusahaan tujuan distribusi barang-barang yang ditimbun di Gudang Berikat disertai dengan:

1) kontrak kerjasama dengan perusahaan tujuan distribusi dan surat izin usaha industri atau izin Kawasan Berikat untuk Gudang Berikat pendukung kegiatan industri; atau

2) kontrak kerjasama dengan Toko Bebas Bea tujuan distribusi dan izin Toko Bebas Bea untuk Gudang Berikat Pusat Distribusi Toko Bebas Bea **);

d. surat rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat **).



e. ………………….




Demikian daftar isian ini kami buat dengan sebenarnya dan terlampir dokumen tersebut di atas.

........... , ...............
Pemohon (Penanggung Jawab Gudang Berikat/Direksi)

(Meterai)


*)   Pilih salah satu
**) Disesuaikan dengan persyaratan

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Daftar isian dibawah untuk diisi oleh petugas/pejabat Kantor Pabean …..

Kesimpulan Pemeriksaan :
Berkas permohonan yang bersangkutan : Belum Lengkap  Telah Lengkap
Pendapat Pemeriksa :
Permohonan yang bersangkutan : dapat diteruskan  dikembalikan untuk dilengkapi / dipenuhi persyaratan lainnya berupa: 
a. …………………………………….
b. ……………………………………
c.  ……………………………………

Nomor dan Tanggal Surat Permohonan :
No. …. tanggal ….
 Tanggal terima berkas dengan lengkap :


Pemeriksa : 


Nama 
NIP
 Kepala Seksi atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk

Nama
NIP



----------------------------------------------------------------------------------------------------------

DIREKTUR JENDERAL,




AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001
 
LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 50/BC/2011
TENTANG
GUDANG BERIKAT


FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN LOKASI
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KOP SURAT
----------------------------------------------------------------------------------
BERITA ACARA PEMERIKSAAN LOKASI
NOMOR: ………………………..

Pada hari ini ......... tanggal ....... ( ........ ) bulan ........ tahun ........ kami yang bertandatangan di bawah ini sesuai dengan Surat Tugas dari Kepala Kantor ............ No. .... tanggal ..... serta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Gudang Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-50/BC/2011 tanggal 2 Desember 2011 tentang Gudang Berikat, telah melakukan pemeriksaan lokasi terhadap :

1.  Nama Perusahaan    :
2.  Alamat perusahaan    :
3.  Nama pemilik/penanggung jawab  :
4.  Alamat pemilik/penanggung jawab  :
5.  Jenis usaha     :
6.  NPWP Perusahaan    :
7.  Lokasi yang dimohon untuk diberi status Gudang Berikat:
-  Alamat   :
-  Desa/Kelurahan  :
-  Kecamatan   :
-  Propinsi   :
-  Nomor telepon  :
-  Nomor fax.   :

Keadaan fisik tempat/bangunan yang dimohon untuk diberi status Gudang Berikat:
a.  Luas lokasi
 I. Penyelenggara Gudang Berikat PT. .....
  Luas Lokasi ........
  Batas:
   Sebelah timur : berbatasan dengan ………………..
   Sebelah barat  : berbatasan dengan ………………...
   Sebelah utara  : berbatasan dengan ………………..
   Sebelah selatan  : berbatasan dengan ……………….
  
 II. Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB PT. ........ *)
Luas Lokasi ........
  Batas:
   Sebelah timur  : berbatasan dengan ………………..
   Sebelah barat  : berbatasan dengan ………………...
   Sebelah utara  : berbatasan dengan ………………..
   Sebelah selatan  : berbatasan dengan ……………….

b.  Pagar keliling lokasi
-  tinggi vertikal  :
-  keliling pagar  :
-  konstruksi  :
-  keadaan   :

d.  Hubungan dengan bangunan lainnya *)
-  Batas …….. berhubungan langsung dengan bangunan lainnya.
-  Tidak berhubungan langsung dengan bangunan lainnya.

e.  Jalan ke tempat lokasi *)
-  Lokasi yang ada dapat dimasuki/tidak dapat dimasuki dari jalan umum.
-  Dapat/tidak dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut barang.

h.  Uraian fasilitas bangunan *)

Lapangan Penimbunan :
Gudang Tertutup  :
Tangki Timbun  :
Perkantoran   :

i.   Sarana dan Prasarana Kerja bagi Petugas Bea dan Cukai:

Ruangan kerja    :
CCTV dan Monitor Televisi   :
Komputer dan media komunikasi data :
Sarana dan Prasarana Lain  :

j.  Lampiran:
1.  Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan Gudang Berikat.
2.  Tata letak (lay out) Gudang Berikat.
3.  Foto-foto Gudang Berikat.

k.  Lain- lain

l.  Kesimpulan



Demikian Berita Acara Pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya.

.............. , ...............
Pimpinan Perusahaan


---------------------
Mengetahui
Kepala Kantor Pabean


---------------------
 Pejabat Bea dan Cukai dan Pemeriksa


---------------------


---------------------


---------------------



*) Coret yang tidak perlu
----------------------------------------------------------------------------------------------------------

DIREKTUR JENDERAL,

 


AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001

LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 50/BC/2011
TENTANG
GUDANG BERIKAT


FORMAT REKOMENDASI KEPALA KANTOR PABEAN
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KOP SURAT
______________________________________________________

Nomor :  Tanggal......................
Sifat  :
Lampiran  :
Hal  : Rekomendasi Permohonan ………… *)

Yth. Direktur Jenderal
………………………..…….

Sehubungan dengan surat PT …. Nomor : ............ tanggal ........... hal................................................................................................................., bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Melalui surat tersebut PT …. mengajukan permohonan …….
2. Bahwa terhadap permohonan yang bersangkutan, telah dilakukan pemeriksaan lokasi / dokumen *). …. kedapatan:
a. lokasi yang akan menjadi Gudang Berikat telah memenuhi persyaratan;

b. sarana dan prasarana Gudang Berikat telah tersedia dan siap digunakan;

c. ……………


3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami teruskan berkas permohonan dimaksud untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.

Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.

Kepala Kantor



………….
NIP …….
Tembusan :
1. ......
2. ......
3. ......
………………………………………………………………………………………………………

DIREKTUR JENDERAL,




AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001

 
LAMPIRAN V
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 50/BC/2011
TENTANG
GUDANG BERIKAT


FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI GUDANG BERIKAT DAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT
----------------------------------------------------------------------------------------------------------

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : …..……

TENTANG

PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI GUDANG BERIKAT DAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT KEPADA PT ……. YANG BERLOKASI DI …

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang  : a. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat permohonan PT ………… Nomor ……….. tanggal ……….., diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT ……….. telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Gudang Berikat; 
  b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat Kepada PT………….. Yang Berlokasi Di ………..;
Mengingat  : 1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat;
  4.   Peraturan Direktur Jenderal Nomor …… tentang Gudang Berikat.

Memperhatikan : 1. Surat Kepala Kantor ……….. Nomor ……….. tanggal ……….. hal ………...
   2. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi ……….. Nomor ………..tanggal ………...

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI GUDANG BERIKAT DAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT KEPADA PT ……….. YANG BERLOKASI DI ………...

PERTAMA  : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan PT ………..sebagai Gudang Berikat serta memberikan izin Penyelenggara Gudang Berikat kepada:
a. Nama Perusahaan  : PT ……
b. Alamat Kantor Perusahaan  : ………..
c. Nama Pemilik/Penanggung 
 Jawab : ………..
d. Alamat Pemilik/Penanggung 
 Jawab : ………..
e. Tempat/Tanggal Lahir Pemilik/
 Penanggung Jawab : ………..
f. Nomor Pokok Wajib Pajak : ………..
g. Luas lokasi GudangBerikat :………..M2 dengan batas-batas lokasi:
- Sebelah Barat : ………..
- Sebelah Timur : ………..
- Sebelah Utara : ………..
- Sebelah Selatan : ………..
KEDUA  : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan, Cukai, Perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
KETIGA : Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA berlaku sampai dengan tanggal ..... dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
KEEMPAT : Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat.
KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan; 

2. Direktur Jenderal Pajak;

3. Kepala Kantor Wilayah …………;

4. Kepala KPPBC ………..;

5. Pimpinan PT …………



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 

a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

……………………………
NIP ………………………

----------------------------------------------------------------------------------------------------------


DIREKTUR JENDERAL,




AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001

 
LAMPIRAN VI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 50/BC/2011
TENTANG
GUDANG BERIKAT


FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI GUDANG BERIKAT DAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT SEKALIGUS IZIN PENGUSAHA GUDANG BERIKAT
----------------------------------------------------------------------------------------------------------

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : …..……

TENTANG

PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI GUDANG BERIKAT DAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT SEKALIGUS IZIN PENGUSAHA GUDANG BERIKAT KEPADA PT ……. YANG BERLOKASI DI ……….

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang  : a. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat permohonan PT ………… Nomor ……….. tanggal ……….., diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT ……….. telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Gudang Berikat; 
  b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat Kepada PT………….. Yang Berlokasi Di ………..;

Mengingat  : 1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat;
  4.   Peraturan Direktur Jenderal Nomor …… tentang Gudang Berikat.

Memperhatikan : 1. Surat Kepala Kantor ……….. Nomor ……….. tanggal ……….. hal ………...
   2. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi ……….. Nomor ………..tanggal ………...

 
MEMUTUSKAN :

Menetapkan  : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI GUDANG BERIKAT DAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT SEKALIGUS IZIN PENGUSAHA GUDANG BERIKAT KEPADA PT ……….. YANG BERLOKASI DI ………...

PERTAMA  : Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan PT ……….. sebagai Gudang Berikat serta memberikan izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat kepada:
a. Nama Perusahaan  : PT ……
b. Alamat Kantor Perusahaan  : ………..
c. Nama Pemilik/Penanggung 
 Jawab : ………..
d. Alamat Pemilik/Penanggung 
 Jawab : ………..
e. Tempat/Tanggal Lahir Pemilik/
 Penanggung Jawab : ………..
f. Nomor Pokok Wajib Pajak : ………..
g. Bentuk Gudang Berikat :  …………
h. Luas lokasi Keseluruhan Gudang Berikat (Penyelenggara Gudang Berikat) = ….. M2 dengan batas-batas lokasi:
- Sebelah Barat : ………..
- Sebelah Timur : ………..
- Sebelah Utara : ………..
- Sebelah Selatan : ………..
i. Luas lokasi Gudang Berikat yang diusahakan sendiri (Pengusaha Gudang Berikat  = ….. M2 dengan batas-batas lokasi:
- Sebelah Barat : ………..
- Sebelah Timur : ………..
- Sebelah Utara : ………..
- Sebelah Selatan : ………..
j. Jenis Barang yang Ditimbun : ……….
k. Tujuan Distribusi Barang : ………..

KEDUA  : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan, Cukai, Perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;

KETIGA : Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA berlaku sampai dengan tanggal .... dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 
KEEMPAT : Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat.

KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan; 

2. Direktur Jenderal Pajak;

3. Kepala Kantor Wilayah …………;

4. Kepala Kantor Pabean ………..;

5. Pimpinan PT ………….



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 

a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

……………………………
NIP ………………………
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
DIREKTUR JENDERAL,




AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001

 
LAMPIRAN VII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 50/BC/2011
TENTANG
GUDANG BERIKAT


FORMAT KEPUTUSAN PEMBERIAN IZIN PENGUSAHA DI GUDANG BERIKAT MERANGKAP PENYELENGGARA DI GUDANG BERIKAT (PDGB)
----------------------------------------------------------------------------------------------------------

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : …..……

TENTANG

PEMBERIAN IZIN PENGUSAHA DI GUDANG BERIKAT MERANGKAP PENYELENGGARA DI GUDANG BERIKAT (PDGB) KEPADA PT ……. YANG BERLOKASI DI GUDANG BERIKAT ………. DI …………

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang  : a. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat permohonan PT ………… Nomor ……….. tanggal ……….., diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT ……….. telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Gudang Berikat; 
  b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Izin Pengusaha di Gudang Berikat Merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat (PDGB)  Kepada PT………….. Yang Berlokasi Di ………..;
Mengingat  : 1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat;
  4.   Peraturan Direktur Jenderal Nomor …… tentang Gudang Berikat.

Memperhatikan : 1. Surat Kepala Kantor ……….. Nomor ……….. tanggal ……….. hal ………...
  2.  Berita Acara Pemeriksaan Lokasi ……….. Nomor ………..tanggal ………...
  3.  Rekomendasi Penyelenggara Gudang Berikat PT. ….. Nomor …. tanggal …..

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN IZIN PENGUSAHA DI GUDANG BERIKAT MERANGKAP PENYELENGGARA DI GUDANG BERIKAT (PDGB) KEPADA PT ……….. YANG BERLOKASI DI GUDANG BERIKAT ………... DI ……….

PERTAMA  : Memberikan izin Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat (PDGB) kepada:
a. Nama Perusahaan  : PT ……
b. Alamat Kantor Perusahaan  : ………..
c. Nama Pemilik/Penanggung 
 Jawab : ………..
d. Alamat Pemilik/Penanggung 
 Jawab : ………..
e. Tempat/Tanggal Lahir Pemilik/
 Penanggung Jawab : ………..
f. Nomor Pokok Wajib Pajak : ………..
g. Bentuk Gudang Berikat :  …………
h. Luas lokasi PDGB :………..M2 dengan batas-batas lokasi:
- Sebelah Barat : ………..
- Sebelah Timur : ………..
- Sebelah Utara : ………..
- Sebelah Selatan : ………..
i. Jenis Barang yang Ditimbun : ……….
j. Tujuan Distribusi Barang : ………..
KEDUA  : Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan, Cukai, Perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
KETIGA : Izin Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat (PDGB) sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA berlaku sampai dengan tanggal .... dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
KEEMPAT : Izin Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat (PDGB) dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat.
KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan; 

2. Direktur Jenderal Pajak;

3. Kepala Kantor Wilayah …………;

4. Kepala Kantor Pabean ………..;

5. Pimpinan PT ………….



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 

a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

……………………………
NIP ………………………

----------------------------------------------------------------------------------------------------------

DIREKTUR JENDERAL,





AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001

 
LAMPIRAN VIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 50/BC/2011
TENTANG
GUDANG BERIKAT


SURAT PERMOHONAN PERPANJANGAN/PERUBAHAN DATA PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI GUDANG BERIKAT DAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT, PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI GUDANG BERIKAT DAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT SEKALIGUS IZIN PENGUSAHA GUDANG BERIKAT, ATAU IZIN PDGB*)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KOP SURAT PERUSAHAAN
------------------------------------------------------

Nomor  :  Tanggal .......................
Lampiran :
Hal : Permohonan perpanjangan / perubahan data Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat /Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat / Izin PDGB*)

Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
melalui Kepala Kantor Pabean .........
di ..........

1. Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat dengan ini kami mengajukan permohonan perpanjangan / perubahan data izin sebagai Penyelenggara/Pengusaha *) Gudang Berikat sebagai berikut:


a. izin Gudang Berikat Nomor ...... 
b. alamat ...........
c. semula ............ menjadi .............. *)
*) diisi dalam hal perubahan.

2. Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan daftar isian kelengkapan dan berkas dokumen yang terkait dengan permohonan dimaksud.



3. Terkait permohonan ini, kami menyatakan dokumen untuk melengkapi permohonan sebagaimana terlampir adalah sesuai dengan aslinya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.



4. Demikian permohonan kami, jika permohonan kami diterima, kami menyatakan bersedia memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



5. Dalam rangka pengurusan permohonan ini, kami menugaskan Pegawai sebagai berikut:


Nama    :
Nomor Identitas   :
Surat Tugas/Surat Kuasa No :
Telepon    :
Email    :

 
Pemohon (Penanggung Jawab Gudang Berikat/Direksi)


Meterai

.........................



----------------------------------------------------------------------------------------------------------
DIREKTUR JENDERAL,




AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001


LAMPIRAN IX
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 50/BC/2011
TENTANG
GUDANG BERIKAT


FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI GUDANG BERIKAT DAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT/PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI GUDANG BERIKAT DAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT SEKALIGUS IZIN PENGUSAHA GUDANG BERIKAT/IZIN PDGB*)

----------------------------------------------------------------------------------------------------------

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : ………..

TENTANG

PERPANJANGAN ATAS KEPUTUSAN  MENTERI KEUANGAN NOMOR ……. TENTANG …….

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang  : a. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat permohonan PT ………… Nomor ……….. tanggal ……….., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan perpanjangan ……. telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan; 
  b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor …. Tentang ……;
Mengingat  : 1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat;
  4.   Peraturan Direktur Jenderal Nomor …… tentang Gudang Berikat.
Memperhatikan : 1. Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ……….. Nomor ……….. tanggal ……….. hal ………...
   2. ………..
   
MEMUTUSKAN :

Menetapkan  : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN ATAS KEPUTUSAN  MENTERI KEUANGAN NOMOR ……. TENTANG …….

PERTAMA  : Mengubah diktum KETIGA Keputusan Menteri Keuangan Nomor ….. , menjadi sebagai berikut:
“Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud diktum
PERTAMA berlaku sampai tanggal .... dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. /
Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus Izin Pengusaha Gudang Berikat sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA berlaku sampai tanggal ....  dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. /
Izin Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat (PDGB) sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA berlaku sampai tanggal .... dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.” **)
KEDUA  : Keputusan Menteri Keuangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor …..

KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan; 

2. Direktur Jenderal Pajak;

3. Kepala Kantor Wilayah …………;

4. Kepala KPPBC ………..;

5. Pimpinan PT ………….



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 

a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

……………………………
NIP ………………………


*)   pilih sesuai izin yang diberikan.
**) sesuaikan dengan data izin Gudang Berikat yang bersangkutan.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
DIREKTUR JENDERAL,




AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001
 
LAMPIRAN X
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 50/BC/2011
TENTANG
GUDANG BERIKAT


FORMAT SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN PERPANJANGAN
----------------------------------------------------------------------------------------------------------

KOP SURAT

-------------------------------------------------------------------

Nomor :  Tanggal......................
Sifat  :
Lampiran  :
Hal  : Pemberitahuan Penolakan Permohonan  …….

Yth. Pimpinan …..
di

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ............ tanggal ........... hal................................................................................................................., bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Melalui surat tersebut Saudara mengajukan permohonan perpanjangan …….
2. Bahwa permohonan perpanjangan izin Saudara ditolak dengan alasan:
 a. ………
 b. ………
 c. ……….
3. Izin Gudang Berikat PT. ….. sejak habis masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku lagi dan otomatis dicabut. 
4. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak izin Gudang Berikat tidak berlaku/dicabut, barang impor yang masih ditimbun dalam Gudang Berikat harus diselesaikan sesuai peraturan perundangan.

 Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

Nama Jabatan



………….
NIP …….
Tembusan :
1. Menteri Keuangan; 

2. Direktur Jenderal Pajak;

3. Kepala Kantor Wilayah …………;

4. Kepala Kantor Pabean ………..;


----------------------------------------------------------------------------------------------------------
DIREKTUR JENDERAL,




AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001
 
LAMPIRAN XI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 50/BC/2011
TENTANG
GUDANG BERIKAT


FORMAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI GUDANG BERIKAT DAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT/PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI GUDANG BERIKAT DAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT SEKALIGUS IZIN PENGUSAHA GUDANG BERIKAT/IZIN PDGB*)

----------------------------------------------------------------------------------------------------------

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : ………..

TENTANG

PERUBAHAN …… (PERTAMA/KEDUA/…..) *) ATAS KEPUTUSAN  MENTERI KEUANGAN NOMOR ……. TENTANG ………….. 

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang  : a. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat permohonan PT ………… Nomor ……….. tanggal ……….., diperoleh kesimpulan bahwa permohonan perubahan ……. telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan; 
  b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan …. (Pertama/Kedua/…) *) Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor …. Tentang ………;
Mengingat  : 1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat;
  4.   Peraturan Direktur Jenderal Nomor …… tentang Gudang Berikat.

Memperhatikan : 1. Surat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ……….. Nomor ……….. tanggal ……….. hal ………...
   2. ………..
   
MEMUTUSKAN :

Menetapkan  : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN …… (PERTAMA/KEDUA/…..) *) ATAS KEPUTUSAN  MENTERI KEUANGAN NOMOR ……. TENTANG …………..

PERTAMA  : Mengubah diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor ….. , menjadi sebagai berikut:
“Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan PT ……….. sebagai Gudang Berikat serta memberikan izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat / Menunjuk dan menetapkan
lokasi perusahaan PT ………..sebagai Gudang Berikat serta memberikan izin Penyelenggara Gudang Berikat /Memberikan izin Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat (PDGB) kepada:
a. Nama Perusahaan  : PT ………..
b. Alamat Kantor Perusahaan  : ………..
c. Nama Pemilik/Penanggung 
 Jawab : ………..
d. Alamat Pemilik/Penanggung 
 Jawab : ………..
e. Tempat/Tanggal Lahir Pemilik/
 Penanggung Jawab : ………..
f. Nomor Pokok Wajib Pajak : ………..
g. Bentuk Gudang Berikat :  …………
h. Luas lokasi GudangBerikat :………..M2 dengan batas-batas lokasi:
- Sebelah Barat : ………..
- Sebelah Timur : ………..
- Sebelah Utara : ………..
- Sebelah Selatan : ………..
i. Jenis Barang yang Ditimbun : ……….
j. Tujuan Distribusi Barang : ………..”  **)

KEDUA  : Keputusan Menteri Keuangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor …..

KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan; 

2. Direktur Jenderal Pajak;

3. Kepala Kantor Wilayah …………;

4. Kepala Kantor Pabean ………..;

5. Pimpinan PT ………….



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 

a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

……………………………
NIP ………………………


*)   pilih sesuai izin yang diberikan.
**) sesuaikan dengan data izin Gudang Berikat yang bersangkutan.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
DIREKTUR JENDERAL,




AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001
 
LAMPIRAN XII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 50/BC/2011
TENTANG
GUDANG BERIKAT


FORMAT SURAT PERSETUJUAN KEPALA KANTOR

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT
-----------------------------------------------------------

Nomor :  Tanggal......................
Sifat  :
Lampiran  :
Hal  : Persetujuan Permohonan PT ………… untuk…

Yth. Pimpinan …..
di

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ............ tanggal ........... perihal ………… pada Gudang Berikat a.n. PT …………………., dengan ini diberitahukan bahwa:
1.  Dapat disetujui permohonan PT ……. untuk ……. *)
2. Persetujuan tersebut pada butir 1 (satu) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: *)
 a.   ……..
b. ……..
c. ……..
3. ………………. (informasi tambahan yang dipandang perlu)

 Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.

Kepala Kantor 



………….
NIP …….
Tembusan :
1.......
2.......
3......

*) sesuai dengan jenis persetujuan.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
DIREKTUR JENDERAL,




AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001
 
LAMPIRAN XIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 50/BC/2011
TENTANG
GUDANG BERIKAT


 FORMAT BERITA ACARA PENCACAHAN
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

BERITA ACARA PENCACAHAN

NOMOR: ………………………..

Pada hari ini ......... tanggal ....... ( ........ ) bulan ........ tahun ........ kami yang bertandatangan di bawah ini sesuai dengan surat tugas dari Kepala Kantor ............ No. .... tanggal ..... serta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P- /BC/2011 tanggal …….. 2011 tentang Gudang Berikat,  kami;

1. Nama/NIP : ……….............................................................................. 


Pangkat : …………………………...………………………………….
Jabatan : ……………………………………………………………….

2. Nama/NIP : …………………………………………………………… 


Pangkat : ………………………………………………………………..
Jabatan : ………………………………………………………………...

telah menyaksikan pencacahan atas barang-barang yang mendapatkan fasilitas di Gudang Berikat: 

1.  Nama Perusahaan     :
2.  Alamat Perusahaan     :
3.  Nama Pemilik/Penanggung jawab   :
4.  Alamat Pemilik/Penanggung jawab   :
5.  Jenis Gudang Berikat     :
6.  NPWP Perusahaan     :
7.  Lokasi tempat/bangunan Gudang Berikat  :
- Alamat     :
- Desa/Kelurahan   :
- Kecamatan   :
- Kabupaten/Kotamadya   :
- Propinsi   :

 Pencacahan dilakukan oleh pihak perusahaan/pihak ketiga yang independen *):

1. Nama: …………………………………………………………… 


Jabatan : …………………………………………………………

2. Nama: …………………………………………………………… 


Jabatan : …………………………………………………………

3. Nama: …………………………………………………………… 


Jabatan : …………………………………………………………

 Tanggung jawab Petugas Bea dan Cukai adalah memastikan bahwa benar telah dilakukan pencacahan, sedangkan tanggung jawab Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB adalah bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran jumlah dan jenis barang yang dicacah.


 
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani bersama.

.............. , ...............
Yang melakukan pencacahan, 



---------------------


---------------------


---------------------
 
Yang menyaksikan,
Pemeriksa


---------------------


---------------------


---------------------

Mengetahui
Pimpinan Perusahaan ….



--------------------



*) Coret yang tidak perlu

----------------------------------------------------------------------------------------------------------

DIREKTUR JENDERAL,




AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001

LAMPIRAN XIV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 50/BC/2011
TENTANG
GUDANG BERIKAT


FORMAT REKAPITULASI BULANAN
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
I. LAPORAN POSISI BARANG  PER DOKUMEN PABEAN
GUDANG BERIKAT …(1)……
LAPORAN POSISI BARANG PER DOKUMEN PABEAN
PERIODE: …./…. S.D …../…../…..(2)

NO
 DOKUMEN PEMASUKAN
 DOKUMEN PENGELUARAN
 SALDO BARANG

JENIS
 NO
 TGL
 TGL
MASUK
 KODE BARANG
 SERI BARANG
 NAMA BARANG
 SAT
 JMLH
 NILAI PABEAN
 JENIS
 NO
 TGL
 TGL
KELUAR
 NAMA BARANG
 SAT
 JMLH
 NILAI PABEAN
 JMLH
 SAT
 NILAI PABEAN


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

(3) 


 (4) 


 (5) 


 (6) 


 (7) 


 (8) 


 (9) 


 (10) 


 (11) 


 (12) 


 (13) 


 (14) 


 (15) 


 (16) 


 (17) 


 (18) 


 (19) 


 (20) 


 (21) 


 (22) 


 (23) 


 (24) 




 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
  
  
  



 
II. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN MUTASI BARANG

GUDANG BERIKAT ………………(1)……………….
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN MUTASI BARANG
PERIODE: …./…. S.D …../…../…..(2)

NO
 KODE BARANG
 NAMA BARANG
 SAT
 SALDO AWAL
 PEMASUKAN
 PENGELUARAN
 PENYESUAIAN
 SALDO AKHIR
 STOCK OPNAME
 SELISIH
 KETERANGAN


 
 
 
 ..(7)..
 
 
 (ADJUSTMENT)
 ….(12)….
 ….(14)….
 
 

..(3)…
 ..(4)…
 ..(5)…
 ..(6)…
 ..(8)..
 ..(9)…
 ..(10)…
 ..(11)…
 ..(13)…
 ..(15)…
 ..(16)…
 ..(17)…


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 



 
PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN POSISI BARANG PER DOKUMEN PABEAN

1. diisi dengan nama Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB.



2. diisi dengan periode pelaporan, misal 1 januari 2011 s.d 31 januari 2011.



3. diisi dengan nomor urut.



4. diisi dengan jenis dokumen pemberitahuan pemasukan.



5. diisi dengan nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan.



6. diisi dengan tanggal dokumen pemberitahuan.



7. diisi dengan tanggal pemasukan barang ke Gudang Berikat.



8. diisi dengan kode barang yang dipergunakan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dalam kegiatan operasional.



9. diisi dengan nomor seri barang.



10. diisi dengan nama barang yang dipergunakan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dalam kegiatan operasional.



11. diisi dengan satuan barang.



12. diisi dengan jumlah barang.



13. diisi dengan nilai pabean sesuai dokumen pemberitahuan.



14. diisi dengan jenis dokumen pemberitahuan pengeluaran.



15. diisi dengan nomor pendaftaran dokumen pemberitahuan pengeluaran.



16. diisi dengan tanggal dokumen pemberitahuan.



17. diisi dengan tanggal pengeluaran barang ke Gudang Berikat.



18. diisi dengan nama barang yang dipergunakan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dalam kegiatan operasional.



19. diisi dengan satuan barang.



20. diisi dengan jumlah barang.



21. diisi dengan nilai pabean sesuai dokumen pemberitahuan.



22. diisi dengan saldo barang yang didapat dari jumlah pada butir (12) dikurangi dengan jumlah pada butir (20)



23. diisi dengan satuan barang.



24. diisi dengan saldo nilai pabean yang didapat dari nilai pabean pada butir (13) dikurangi dengan nilai pabean pada butir (21)







PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN MUTASI BARANG 

1.
 Diisi dengan nama Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB.

2.
 Diisi dengan periode pelaporan misal 1 januari 2011 s.d 31 januari 2011.

3.
 Diisi dengan nomor urut.

4.
 Diisi dengan kode barang yang dipergunakan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dalam kegiatan operasional.

5.
 Diisi dengan nama barang yang dipergunakan Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dalam kegiatan operasional.

6.
 Diisi dengan satuan barang.

7.
 Diisi dengan tanggal bulan dan tahun contoh  1 januari 2011 . 


 Tanggal, bulan dan tahun ini diperoleh dari tanggal, bulan dan tahun pada kolom saldo akhir (stock opname) laporan pertanggungjawaban periode sebelumnya.

8.
 Diisi dengan jumlah barang yang merupakan saldo awal. Saldo ini berasal dari saldo akhir bulan dari laporan pertanggungjawaban sebelumnya (dalam hal tidak dilakukan pencacahan /stock opname). Dalam hal pada laporan pertanggungjawaban sebelumnya dilakukan pencacahan baik oleh perusahaan sendiri atau bersama sama dengan pejabat bea dan cukai maka kolom ini diisi dengan jumlah barang hasil pencacahan (stock opname) tersebut.

9.
 Diisi dengan jumlah pemasukan barang yang masuk ke gudang berikat berdasarkan tanggal riil pemasukan ke gb (bukan berdasarkan tanggal dokumen pabean).


10.
 Diisi dengan jumlah pengeluaran barang yang keluar ke gudang berikat berdasarkan tanggal riil pengeluaran ke gb (bukan berdasarkan tanggal dokumen pabean).

11.
 Diisi dengan jumlah penyesuaian yang diakui sendiri oleh pengusaha gudang berikat dalam hal hasil pencacahan fisik yang dilakukan sendiri oleh Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB terdapat selisih antara saldo akhir dengan hasil pencacahan (stock opname) yang dilakukan sendiri oleh Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB:


 a. apabila saldo akhir lebih besar dari hasil stock opname maka pada kolom ini ditulis dengan tanda minus didepan angka contoh -10;




 b. apabila saldo akhir lebih kecil dari hasil stock opname maka pada kolom ini ditulis dengan angka  biasa (tanpa tanda +) contoh  10.



12.
 Diisi dengan tanggal bulan dan tahun terakhir dari periode laporan contoh 31 januari 2011

13.
 Diisi dengan angka hasil perhitungan saldo awal ditambah dengan pemasukan dikurangi pengeluaran ditambah penyesuaian (adjustment)

14.
 Diisi dengan tanggal bulan dan tahun saldo barang berdasarkan hasil pencacahan fisik baik yang dilakukan sendiri oleh pengusaha gudang berikat maupun bersama-sama dengan Pejabat Bea dan Cukai apabila dilakukan pencacahan sendiri oleh Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB maka diisi dengan tanggal bulan dan tahun saat pencacahan sendiri tersebut, apabila dilakukan pencacahan bersama antara Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dan Pejabat Bea dan Cukai maka diisi dengan tanggal bulan dan tahun saat pencacahan bersama.

15.
 Diisi dengan angka hasil pencacahan baik yang dilakukan sendiri oleh Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB maupun bersama dengan Pejabat Bea dan Cukai. Apabila pada periode tersebut Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB sesuai standar operating prosedurnya tidak melakukan pencacahan fisik maka kolom ini "tidak diisi". Apabila pada periode tersebut dilakukan pencacahan sendiri oleh Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB maka diisi dengan angka hasil pencacahan sendiri oleh Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB. Apabila dilakukan pencacahan bersama antara Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dan Pejabat Bea dan Cukai maka diisi dengan angka hasil pencacahan  bersama dengan pejabat bea dan cukai

16.
 Diisi dengan angka hasil pengurangan antara stock opname dengan saldo akhir:


 a. apabila saldo stock opname lebih kecil dibandingkan dengan saldo akhir maka angka ditulis dengan tanda minus didepan angka contoh – 25;




 b. apabila saldo stock opname lebih besar dibandingkan dengan saldo akhir maka angka ditulis dengan angka biasa (tanpa tanda plus) contoh  25.



17.
 a. diisi dengan "sesuai" apabila angka pada stock opname sama dengan angka pada saldo akhir;




 b. diisi dengan "selisih kurang" apabila angka pada stock opname lebih kecil dari angka pada saldo akhir;




 c. diisi dengan "selisih lebih" apabila angka pada stock opname lebih besar dari angka pada saldo akhir.






----------------------------------------------------------------------------------------------------------

DIREKTUR JENDERAL,




AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001

 
LAMPIRAN XV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 50/BC/2011
TENTANG
GUDANG BERIKAT


TATA CARA PEMASUKAN BARANG KE GUDANG BERIKAT
DARI KAWASAN BERIKAT/TOKO BEBAS BEA (TBB)/GUDANG BERIKAT LAIN

Pemasukan barang ke Gudang Berikat dari Kawasan Berikat/ Toko Bebas Bea/ Gudang Berikat lainnya, dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :

(1) Pengusaha Gudang Berikat dan/atau PDGB atau kuasanya mengajukan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya beserta dokumen kelengkapan nya dari Kawasan Berikat/ Toko Bebas Bea/ Gudang Berikat lainnya kepada Petugas Bea dan Cukai di pintu masuk Gudang Berikat.



(2) Petugas  Bea  dan  Cukai  di  pintu  masuk  Gudang Berikat  mencocokan  dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya yang diterima dengan nomor peti kemas/kemasan dan identitas sarana pengangkut, serta memastikan keutuhan segel:

a. Apabila sesuai kemudian membubuhkan cap “SELESAI MASUK” dan mencantumkan nama, tanda tangan, tanggal dan jam pemasukan pada dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya.

b. Apabila tidak sesuai, Petugas Bea dan Cukai melakukan tindakan pengamanan dan melaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai atau unit pengawasan untuk penyelesaian lebih lanjut.



(3) Petugas Bea dan Cukai di Gudang Berikat yang mengawasi pemasukan barang melakukan pengawasan pembongkaran atau stripping dan penimbunan barang di Gudang Berikat.



(4) Dalam hal hasil pengawasan pembongkaran atau stripping menunjukan sesuai:

a. Petugas Bea dan Cukai yang mengawasi pemasukan barang memberikan catatan tentang pemasukan barang yang meliputi hasil pengawasan pembokaran atau stripping, dan hal-hal lain tentang pemasukan barang.

b. Petugas Bea dan Cukai yang mengawasi pemasukan barang menyerahkan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Gudang Berikat.

c. Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Gudang Berikat menerima dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya dari Petugas Bea dan Cukai yang mengawasi pemasukan barang.

d. Berdasarkan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya yang telah diberi catatan pemasukan, Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Gudang Berikat memberi persetujuan penimbunan pada dokumen.

e. Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Gudang Berikat menyerahkan satu lembar dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya kepada pengusaha Gudang Berikat untuk disimpan sebagai arsip.



(5) Dalam hal hasil pengawasan pembongkaran atau stripping menunjukan tidak sesuai, Petugas Bea dan Cukai melakukan tindakan pengamanan dan melaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai atau unit pengawasan untuk penyelesaian lebih lanjut. Penggunaan barang tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean.



(6) Pejabat Bea dan Cukai di Gudang Berikat mengirim kembali dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya kepada Pejabat Bea dan Cukai pengawas Kawasan Berikat/ Toko Bebas Bea/ Gudang Berikat lain asal barang untuk rekonsiliasi.



----------------------------------------------------------------------------------------------------------

DIREKTUR JENDERAL,




AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001

 
LAMPIRAN XVI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 50/BC/2011
TENTANG
GUDANG BERIKAT


TATA CARA PEMASUKAN BARANG DARI KAWASAN BEBAS YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA YANG TELAH MENDAPAT IZIN USAHA DARI BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN DI KAWASAN BEBAS KE GUDANG BERIKAT

Pemasukan barang ke Gudang Berikat dari Kawasan Bebas yang dilakukan oleh Pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

(1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB mengajukan permohonan pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke Gudang Berikat kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Gudang Berikat.

(2) Dalam hal disetujui, Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Gudang Berikat menerbitkan surat rekomendasi pemasukan barang dari Kawasan Bebas.

(3) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB menyampaikan surat rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi Gudang Berikat kepada Pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas yang akan mengirim barang.

(4) Pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas mengajukan dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat beserta dokumen kelengkapan kepada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas dengan melampirkan surat rekomendasi tersebut butir (2).

(5) Pejabat di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas melakukan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan tersebut butir (4) sesuai ketentuan tentang Kawasan Bebas.

(6) Dalam hal dokumen pemberitahuan tersebut butir (4) telah mendapatkan persetujuan keluar dari Pejabat di Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas, barang dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Gudang Berikat dengan dilakukan penyegelan.

(7) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB atau kuasanya mengajukan dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat kepada Petugas Bea dan Cukai di pintu masuk Gudang Berikat.

(8) Petugas  Bea  dan  Cukai  di  pintu  masuk  Gudang Berikat  mencocokkan  dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat yang diterima dengan nomor petikemas/kemasan dan identitas sarana pengangkut, serta memastikan keutuhan segel.

(9) Apabila sesuai, Petugas  Bea  dan  Cukai  di  pintu  masuk  Gudang Berikat membubuhkan cap “SELESAI MASUK” dan mencantumkan nama, tanda tangan, tanggal dan jam pemasukan pada dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat.

(10) Apabila tidak sesuai, Petugas Bea dan Cukai di  pintu  masuk  Gudang Berikat melakukan tindakan pengamanan dan melaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai atau unit pengawasan untuk penyelesaian lebih lanjut.

(11) Petugas Bea dan Cukai di Gudang Berikat yang mengawasi pemasukan barang melakukan pengawasan pembongkaran atau stripping dan penimbunan barang di Gudang Berikat.

(12) Dalam hal hasil pengawasan pembongkaran atau stripping menunjukkan sesuai:

a. Petugas Bea dan Cukai yang mengawasi pemasukan barang memberikan catatan tentang pemasukan barang yang meliputi hasil pengawasan pembongkaran atau stripping, dan hal-hal lain tentang pemasukan barang dan menyerahkannya kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Gudang Berikat.

b. Berdasarkan dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat yang telah diberi catatan


pemasukan, Pejabat Bea dan Cukai  yang mengawasi Gudang Berikat memberi persetujuan penimbunan pada dokumen.

(13) Dalam hal hasil pengawasan pembongkaran atau stripping menunjukan tidak sesuai, Petugas Bea dan Cukai melakukan tindakan pengamanan dan melaporkan kepada Pejabat Bea dan Cukai atau unit pengawasan untuk penyelesaian lebih lanjut. 

(14) Pejabat Bea dan Cukai di Gudang Berikat menyimpan berkas dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat sebagai arsip dan menyampaikan copy dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat, yang telah diberikan persetujuan masuk kepada Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Bebas untuk rekonsiliasi.

(15) Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Bebas tidak menerima copy dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat, yang telah diberikan persetujuan masuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak barang dikeluarkan dari Kawasan Bebas, Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas meminta konfirmasi kepada Kantor Pabean yang mengawasi Gudang Berikat.

(16) Apabila berdasarkan hasil konfirmasi tersebut butir (15) dapat diyakini bahwa barang dari Kawasan Bebas tidak masuk ke Gudang Berikat, Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas melakukan penagihan Bea Masuk dan PDRI yang terutang sesuai ketentuan perundangan.



----------------------------------------------------------------------------------------------------------

DIREKTUR JENDERAL,




AGUNG KUSWANDONO
       NIP 19670329 199103 1 001


 
LAMPIRAN XVII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 50/BC/2011
TENTANG
GUDANG BERIKAT


TATA CARA PENGELUARAN BARANG DARI GUDANG BERIKAT
KE KAWASAN BERIKAT/ TOKO BEBAS BEA (TBB)/ GUDANG BERIKAT LAIN

Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke Kawasan Berikat/ Toko Bebas Bea/ Gudang Berikatlain, dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

(1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB atau kuasanya mengajukan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Bea dan Cukai di Gudang Berikat dengan dilampiri dokumen pelengkap lainnya.

(2) Pejabat Bea dan Cukai di Gudang Berikat menerima dan memberi nomor pendaftaran, tanggal dan stempel jabatan pada dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya.

(3) Petugas Bea dan Cukai setelah selesai melakukan pengawasan stuffing dan penyegelan pada petikemas/kemasan atau sarana pengangkut, mencatat nomor dan jenis segel pada dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya dan selanjutnya menyerahkan kembali dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya kepada Pejabat Bea dan Cukai di Gudang Berikat.

(4) Pejabat Bea dan Cukai di Gudang Berikat meneliti hasil tersebut butir (3), dan memberikan persetujuan keluar pada dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya, kemudian menyerahkan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya kepada Pengusaha Gudang Berikat dan/atau Pengusaha di Gudang Berikat atau kuasanya, untuk pengeluaran barang. 

(5) Petugas  Bea  dan  Cukai  di  pintu  keluar  Gudang Berikat  mengadakan  pencocokan  terhadap petikemas/kemasan atau sarana pengangkut serta keutuhan segel. Selanjutnya membubuhkan cap “SELESAI KELUAR” dan mencantumkan nama, tanda tangan, tanggal dan jam pengeluaran pada dokumen pemberitahuan pengeluaran barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya.



----------------------------------------------------------------------------------------------------------
DIREKTUR JENDERAL,




AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001
 
LAMPIRAN XVIII
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 50/BC/2011
TENTANG
GUDANG BERIKAT


TATA CARA PENGELUARAN BARANG DARI GUDANG BERIKAT
KE KAWASAN BEBAS 

Pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke Kawasan Bebas dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

(1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat kepada Kantor Pabean yang mengawasi Gudang Berikat. 

(2) Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi Gudang Berikat melakukan pemeriksaan pabean terhadap dokumen pemberitahuan tersebut butir (1) sesuai peraturan perundangan dan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dalam hal pemeriksaan kedapatan sesuai.

(3) Terhadap pengeluaran barang dari Gudang Berikat ke Kawasan Bebas dilakukan penyegelan.

(4) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB atau kuasanya mengajukan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada Petugas Bea dan Cukai di pintu keluar Gudang Berikat.

(5) Dalam rangka pemasukan barang ke Kawasan Bebas, Pengusaha di Kawasan Bebas mengajukan dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat dengan dilampiri dokumen pemberitahuan impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(6) Kantor Pabean di Kawasan Bebas menyimpan berkas dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat sebagai arsip dan menyampaikan copy dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat, dokumen pemberitahuan impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang telah diberikan persetujuan masuk kepada Kantor Pabean yang mengawasi Gudang Berikat untuk rekonsiliasi.

(7) Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi Gudang Berikat tidak menerima copy dokumen pemberitahuan pabean pemasukan barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat, dokumen pemberitahuan impor barang dari Tempat Penimbunan Berikat dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang telah diberikan persetujuan masuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak barang dikeluarkan dari Gudang Berikat, Kantor Pabean yang mengawasi Gudang Berikat melakukan konfirmasi kepada Kantor Pabean yang mengawasi Kawasan Bebas.

(8) Apabila berdasarkan hasil konfirmasi tersebut butir (7) dapat diyakini bahwa barang dari Gudang Berikat tidak masuk ke Kawasan Bebas, Kantor Pabean yang mengawasi Gudang Berikat melakukan penagihan Bea Masuk dan PDRI yang terutang sesuai ketentuan perundangan.



----------------------------------------------------------------------------------------------------------
DIREKTUR JENDERAL,




AGUNG KUSWANDONO
        NIP 19670329 199103 1 001 
LAMPIRAN XIX
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 50/BC/2011
TENTANG
GUDANG BERIKAT


FORMAT SURAT PEMBEKUAN 

----------------------------------------------------------------------------------------------------------

KOP SURAT
-------------------------------------------------------------


Nomor  : S - ..........                     
Hal   : Pembekuan Izin Fasilitas Gudang Berikat PT ……………..



Sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal ............ PMK Nomor: 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa Saudara telah melakukan hal-hal yang mengakibatkan pembekuan izin Gudang Berikat Saudara yaitu :


a. ................
b. ................
c. .................

2. Berdasarkan hal tersebut di atas dan mengingat Gudang Berikat Saudara telah memenuhi kriteria pembekuan izin Gudang Berikat sesuai ketentuan di atas maka terhitung tanggal ................. ini izin Gudang Berikat Saudara dibekukan



3. Dengan pembekuan ini maka Saudara tidak dapat mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat sampai dengan izin Saudara dicairkan kembali.



Demikian disampaikan agar menjadi maklum.



An. Direktur Jenderal
Kepala Kantor



........................
NIP ................


Tembusan :
1. Direktur Jenderal

2. Kepala Kantor Wilayah


------------------------------------------------------------------------------------------------------
DIREKTUR JENDERAL,




AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001 
LAMPIRAN XX
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 50/BC/2011
TENTANG
GUDANG BERIKAT


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI GUDANG BERIKAT DAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT, PENETAPAN TEMPAT SEBAGAI GUDANG BERIKAT DAN PEMBERIAN IZIN PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT SEKALIGUS IZIN PENGUSAHA GUDANG BERIKAT, ATAU IZIN PDGB

----------------------------------------------------------------------------------------------------------

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR :  …. 

TENTANG

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ….. TENTANG …………….

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang  : a. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat ………….. Nomor ………… Tanggal ……….., diperoleh kesimpulan bahwa pencabutan Penetapan sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Gudang Berikat / Penetapan sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat / PDGB *) atas nama PT ……….. telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan;
  b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ……… Tentang ………..;
Mengingat  : 1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat;

Memperhatikan : 1. Surat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ……….. Nomor ……….. tanggal ……….. hal ………...
  2. ………...
   
MEMUTUSKAN :

Menetapkan  : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR …….. TENTANG ……….
PERTAMA  : Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor ………. Tentang ……………….
KEDUA  : Pencabutan Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat Dan Izin Penyelenggara Gudang Berikat / Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat Dan Izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin
Pengusaha Gudang Berikat/PDGB *) PT ……..ini tidak menghilangkan kewajiban PT ……… membayar seluruh hutang/kewajiban PT ……….  kepada negara, apabila ada;
KETIGA  : Menginstruksikan kepada Kepala Kantor ……….. untuk:
1. Mengawasi pelaksanaan ketentuan Pasal …… Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011;

2. Menyelesaikan segala sesuatunya sehubungan dengan kewajiban-kewajiban lainnya yang timbul dari pencabutan Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat Dan Izin Penyelenggara Gudang Berikat/Penetapan Tempat Sebagai Gudang Berikat Dan Izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat/PDGB*) atas nama PT …… sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat;

3. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tersebut diatas, kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.;


KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan; 

2. Direktur Jenderal Pajak;

3. Kepala Kantor Wilayah …………;

4. Kepala KPPBC ………..;

5. Pimpinan PT ………….



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 

a.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

……………………………
NIP ………………………


*) pilih sesuai izin yang dicabut
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
DIREKTUR JENDERAL,




AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001

 
LAMPIRAN XXI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER- 50/BC/2011
TENTANG
GUDANG BERIKAT


FORMAT SURAT PERSETUJUAN PEMUSNAHAN

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KOP SURAT
---------------------------------------------------------

Nomor :  Tanggal......................
Sifat  :
Lampiran  :
Hal  : Persetujuan Pemusnahan Barang

Yth. Pimpinan …..
di

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ............ tanggal ........... perihal ….. pada Gudang Berikat a.n. PT …………………., dengan ini diberitahukan bahwa:
1.  Dapat disetujui permohonan PT ……. untuk melakukan pemusnahan barang di dalam/luar *) Gudang Berikat dengan rincian sebagai berikut:
a. jumlah dan jenis barang : ………
b. lokasi pemusnahan  : …….
c. cara pemusnahan  : ……..
2. Persetujuan tersebut pada butir 1 (satu) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelaksanaan pemusnahan dilakukan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan berita acara pemusnahan;

b. dalam hal pemusnahan dilakukan diluar lokasi Gudang Berikat, pemusnahan harus dilakukan oleh perusahaan pengolah limbah yang telah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang;

c. …………….



3.   ………………. (informasi tambahan yang dipandang perlu)

 Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.

Kepala Kantor 



………….
NIP …….
Tembusan :
1.......
2.......
3......

----------------------------------------------------------------------------------------------------------
DIREKTUR JENDERAL,




AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001